Ingat! 31 Maret Batas Lapor Pajak Pribadi, Ini Cara Mudahnya

Minggu, 20 Maret 2022 - 11:20 WIB
3. Pilih menu Buat SPT

4. Isi kolom yang disediakan (biasanya sudah terisi secara otomatis)

5. Pilih SPT yang dilaporkan

6. Isi data SPT

7. Isi kode verifikasi, kemudian klik 'Kirim SPT'

Baca juga: Thor Wow! Jatuhkan Eddie Hall, Menangi Duel Pria Terkuat di Dunia

Anda pun bisa melaporkan SPT tahunan secara offline melalui kantor pelayanan pajak terdekat dan kemudian petugas pajak akan melayani Anda.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!