Kemenkeu Sebut 335.000 Wajib Pajak Dapat Keringanan

Selasa, 16 Juni 2020 - 20:33 WIB
Kemenkeu mencatat baru 355.000 wajib pajak (WP) terdampak Covid-19 yang sudah memanfaatkan insentif. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat baru 355.000 wajib pajak (WP) terdampak Covid-19 yang sudah memanfaatkan insentif. Fasilitas itu merupakan insentif yang diberikan pemerintah untuk membantu dunia usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, merinci dari 355.000 WP, sekitar 103.000 WP mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan 8.700 WP mendapatkan fasilitas PPh Pasal 22 Impor.

"Dari KLU (Kelompok Lapangan Usaha), yang memanfaatkan sudah hampir 90% dari KLU yang diberikan fasilitas untuk memanfatkan PPh Pasal 21 untuk karyawan. Sedangkan PPh Pasal 22 Impor sebesar 72% dari KLU di sektor itu," terang Suryo dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/6/2020). (Baca juga : Demi Dunia Usaha, Pemerintah Beri Insentif Perpajakan Rp123,01 Triliun )



Dia melanjutkan, sebanyak 47,5 ribu WP mendapatkan fasilitas PPh Pasal 25 dan sekitar 192 ribu WP mendapat fasilitas PPh UMKM final. Kemudian, 3.816 pengusaha memperoleh percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Sebanyak 83% dari sektor yang diberikan insentif sudah memanfaatkan pengurangan PPh Pasal 25," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan akan mendata jumlah perusahaan atau wajib pajak yang sebetulnya berhak (eligible) atas sejumlah insentif pajak tersebut. Dengan demikian, wajib pajak tersebut diharapkan juga bisa untuk memanfaatkannya.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi yang lebih luas agar dunia usaha memahami bahwa ada fasilitas yang diberikan pemerintah agar mereka mendapat ruangan atau bantuan dari sisi beban pajaknya untuk diringankan,” tukasnya.
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More