Peran Marketplace Penting untuk Bantu Konsumen E-commerce

Jum'at, 25 Maret 2022 - 16:16 WIB
Masih marak modus penipuan di belanja online. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Data Kementerian Kominfo mengungkap kasus penipuan dari ecommerce dan jualan online di media sosial hingga September 2021 dilaporkan sebanyak 115.756 kasus. Banyaknya kasus penipuan, terutama di e-commerce, membutuhkan peran marketplace untuk memberikan bantuan kepada konsumen.



Menurut pihak Managing Partner dari Jetre & Partners Law Firm, banyaknya aksi penipuan di belanja daring disebabkan oleh beragam modus, mulai dari mengaku sebagai pihak perusahaan marketplace, kurir, hingga memberikan iming-iming diskon.



Selain itu, banyak konsumen yang belum paham betul pentingnya menjaga kerahasiaan data maupun informasi yang berkaitan dengan akunnya. Contoh banyak konsumen dengan mudah memberikan kode one time password (OTP) kepada pihak ketiga sehingga akunnya dapat diambil alih.

"Dari celah itulah, pelaku penipuan bisa memanfaatkan platform e-commerce untuk melancarkan aksi penipuannya," kata Jetre & Partners Law Firm, dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).

Menurut Jetre & Partners, selain kesadaran penuh dari konsumen terhadap pentingnya menjaga kerahasiaan informasi, pelaku e-commerce juga harus mempunyai itikad yang baik, tidak tinggal diam dan aktif membantu ketika konsumen mengalami masalah penipuan terkait dengan transaksinya.

Belum lama ini Jetre & Partners Lawfirm bekerja bersama dengan Tokopedia memberikan pendampingan hukum kepada salah satu konsumen yang mengalami modus penipuan pembelian barang elektronik. Konsumen diduga terkena penipuan setelah memberikan kode OTP.

“Kami melihat apa yang dilakukan Tokopedia, yaitu dengan cepat memberikan bantuan berupa pendampingan hukum kepada pembeli untuk segera melaporkan ke pihak Kepolisian, jelas merupakan bentuk itikad baik dan sikap peduli terhadap permasalahan yang dialami oleh penggunanya atau konsumennya. Bahkan, kabarnya Tokopedia juga segera melakukan tindakan moderasi terhadap akun yang melakukan penipuan,” terang Managing Partners Jetre & Partners.

Jetre & Partners juga menegaskan, jika ada pihak-pihak di luar sana baik itu dari pihak seller nakal di e-commerce maupun pihak ketiga lainnya yang berani menipu ke konsumen, maka akan ada hukuman berat yang akan menanti.



Setiap penipuan, pastinya akan diproses secara hukum dan dikejar sampai dapat pelakunya. Tujuannya, agar konsumen tidak lagi menjadi korban penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More