Bukalapak Tutup Layanan Marketplace, Ganti Jualan Pulsa hingga Token Listrik

Rabu, 08 Januari 2025 - 07:29 WIB
loading...
Bukalapak Tutup Layanan...
Bukalapak resmi menutup layanan marketplace mulai Selasa (7/1/2025). FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bukalapak resmi menutup layanan marketplace mulai Selasa (7/1/2025). Penghentian produk fisik seperti barang elektronik, gadget, busana, dan sebagainya diganti dengan hanya menjual produk virtual seperti pulsa prabayar, token listrik, dan sebagainya.

"Kami ingin menginformasikan bahwa Bukalapak akan menjalani transformasi dalam upaya untuk meningkatkan fokus pada produk virtual. Sebagai bagian dari langkah strategis ini, kami akan menghentikan operasional penjualan produk fisik di marketplace Bukalapak," tulis Bukalapak melalui blog resminya.



Bukalapak menegaskan penutupan marketplace akan berdampak pada usaha pedagang. Sebab itu, perusahaan berkomitmen untuk membuat proses transisi berjalan dengan baik.

Pengguna masih dapat membuat pesanan hingga Kamis, 9 Februari 2025 pukul 23.59 WIB untuk produk fisik di Bukalapak. Adapun mulai 1 Februari 2025, fitur untuk menambahkan produk baru akan dinonaktifkan.

Pelapak tidak dapat menambah produk baru setelah periode tersebut. Semua pesanan, yang belum diproses hingga 2 Maret 2025 pukul 23:59 WIB akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem.



Dana dari pesanan yang dibatalkan akan dikembalikan kepada pembeli melalui BukaDompet. Pengembalian dana dilakukan secara otomatis.

Berikut produk yang dijual Bukalapak setelah layanan marketplace tutup:

1. Pulsa Prabayar
2. Paket Data
3. Token Listrik
4. Listrik Pascabayar
5. Prakerja Bukasend
6. Angsuran Kredit
7. BPJS Kesehatan
8. Air PDAM
9. Telkom
10. Pulsa Pascabayar
11. TV Kabel & Internet
12. Pajak PBB
13. Penerimaan Negara
14. Voucher Streaming
15. Bayar Denda Tilang
16. Bayar PPh Final
17. Bayar PPN
18. Bayar PPh 21
19. Bayar SBN
20. Bayar Bea
21. BPJS Ketenagakerjaan
22. BMoney Voucer Digital Emas

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raksasa Ritel Asal AS...
Raksasa Ritel Asal AS di Ambang Kebangkrutan, Ratusan Toko Terancam Tutup
Yamaha Music Tutup Pabrik,...
Yamaha Music Tutup Pabrik, 1.100 Pekerja Kena PHK
Belajar Usaha, Jakmall...
Belajar Usaha, Jakmall Tawarkan Mulai Bisnis Online dengan Sistem Otomatis
20 Bank Bangkrut Sepanjang...
20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Klaim Nasabah Tembus Rp780 Miliar
Produk Impor Menguasai...
Produk Impor Menguasai Marketplace, Wamenperin Desak Beri Ruang Made in Indonesia
Babak Baru Perjalanan...
Babak Baru Perjalanan Bisnis Bukalapak, Akankah Lebih Menjanjikan?
China Mulai Kuasai Aset-aset...
China Mulai Kuasai Aset-aset Pengusaha Rusia yang Bangkrut
Tutup Marketplace Produk...
Tutup Marketplace Produk Fisik! Bukalapak Blak-blakan Soal PHK, Virtual, Gaming dan Investasi
Sejarah Berdirinya Bukalapak,...
Sejarah Berdirinya Bukalapak, Tutup Marketplace Produk Fisik usai 15 Tahun Bertahan
Rekomendasi
Jadwal Imsak dan Buka...
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta, Ahad 23 Maret 2025/23 Ramadan 1446 H
4 Fakta Kiai Murmo,...
4 Fakta Kiai Murmo, Sosok yang Jadi Inspirasi Pangeran Diponegoro
3 Alasan Volodymyr Zelensky...
3 Alasan Volodymyr Zelensky Disebut Pengkhianat Bangsa Yahudi oleh Rusia, Apa Saja?
Berita Terkini
Kuasa Hukum Berikan...
Kuasa Hukum Berikan Klarifikasi Laporan J Trust Bank terhadap Crowde
5 jam yang lalu
Potret Pesona Pantura...
Potret Pesona Pantura dan Pansela, Jalur Non Tol yang Ingin Dihidupkan Kembali
5 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Salurkan Bantuan Korban Banjir di Bandung
6 jam yang lalu
Danone dan PBNU Kolaborasi...
Danone dan PBNU Kolaborasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif
6 jam yang lalu
Fundamental Kuat, Pefindo...
Fundamental Kuat, Pefindo Pertahankan Peringkat Obligasi Lautan Luas
6 jam yang lalu
Rem Utang Jerman Blong,...
Rem Utang Jerman Blong, Ekonomi Zona Euro dalam Bahaya
6 jam yang lalu
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved