SPT Pajak Tahunan Sudah Bisa Dilaporkan, Ini Cara Daftar DJP untuk Lapor SPT Online

Rabu, 30 Maret 2022 - 11:00 WIB
• Klik Simpan setelah selesai membuat password.

• Cek email yang telah didaftarkan.

• Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.

• Kemudian akan muncul pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil.

• Klik Ok untuk masuk ke menu DJP Online .

• Lalu masuk ke akun DJP Online login dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akun telah berhasil diaktifkan.

Cara lapor SPT online pajak melalui DJP Online

Setelah mengaktivasi e-FIN dan cara daftar DJP Online, wajib pajak bisa mengikuti cara lapor SPT online dengan e-filling melalui DJP Online di bawah ini:

• Log in ke akun DJP Online login di laman https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.

• Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing dan klik menu Buat SPT.

• Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.

• Pilih SPT yang akan dilaporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.

• Isi Data SPT seperti SPT yang diterima.

• Berikutnya, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.

Itulah cara lapor SPT online Pajak Tahunan melalui kanal DJP Online di pajak.go.id. Ayo, jangan menunggu batas akhir pelaporan agar tidak terhambat. Lapor SPT online sangat mempermudah dalam melakukan pelaporan pajak.

CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!