SPT Pajak Tahunan Sudah Bisa Dilaporkan, Ini Cara Daftar DJP untuk Lapor SPT Online
Rabu, 30 Maret 2022 - 11:00 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sudah mulai menerima laporan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan tahun pajak 2021. Simak cara lapor SPT online Pajak Tahunan melalui kanal DJP Online di Pajak.go.id
Kementerian Keuangan mengumumkan wajib pajak sudah dapat melaporkan SPT Tahunan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan. Terdapat waktu beberapa bulan bagi wajib pajak pribadi maupun badan untuk menyampaikan SPT Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi (OP) adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret, sementara untuk SPT badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak, atau 31 April.
Selain itu, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT untuk paling lama dua bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK-9/PMK.03/2018).
Adapun, ketentuan umum dalam pelaporan SPT yakni wajib pajak harus melakukan pengisian SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Kemudian, wajib pajak juga harus melakukan pengisian SPT dalam bahasa Indonesia, dengan menggunakan huruf latin dan satuan mata uang rupiah atau mata uang asing apabila mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan.
Terakhir, wajib pajak diwajibkan untuk menandatangani SPT dan harus melakukan penyampaian SPT ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan. Saat ini, pelaporan dimudahkan dengan adanya e-filing.
Sebagai informasi, SPT merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kementerian Keuangan mengumumkan wajib pajak sudah dapat melaporkan SPT Tahunan sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan. Terdapat waktu beberapa bulan bagi wajib pajak pribadi maupun badan untuk menyampaikan SPT Tahunan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi (OP) adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret, sementara untuk SPT badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak, atau 31 April.
Selain itu, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT untuk paling lama dua bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK-9/PMK.03/2018).
Adapun, ketentuan umum dalam pelaporan SPT yakni wajib pajak harus melakukan pengisian SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Kemudian, wajib pajak juga harus melakukan pengisian SPT dalam bahasa Indonesia, dengan menggunakan huruf latin dan satuan mata uang rupiah atau mata uang asing apabila mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan.
Terakhir, wajib pajak diwajibkan untuk menandatangani SPT dan harus melakukan penyampaian SPT ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan. Saat ini, pelaporan dimudahkan dengan adanya e-filing.
Sebagai informasi, SPT merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda