Azab Penimbun BBM Bersubsidi, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara hingga Denda Rp60 Miliar

Senin, 18 April 2022 - 08:16 WIB
Sebab itu, peran masyarakat diperlukan apabila menemukan penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, lantaran dampaknya menambah beban keuangan negara. Di tengah kenaikan harga minyak dunia pemerintah berpotensi menmabah kembali anggaran subsidi BBM dan LPG.

Baca Juga: Triliunan Uang Negara Disedot Subsidi BBM, Segini Kuota Setiap Tahunnya

Keberadaan aturan tersbeut juga untuk menjaga keamanan pasokan BBM dan LPG bersubsidi. Pemerintah memprioritaskan kestabilan pasokan agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi terlebih menjelang Lebaran 2022.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!