JHT Cair Engga Harus Berusia 56 Tahun, Menaker Resmi Terbitkan Aturan Baru
Kamis, 28 April 2022 - 19:57 WIB
Dalam aturan baru ini, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) tidak harus menunggu usia 56 tahun. Dengan terbitnya Permenaker No 4 Tahun 2022, maka Permenaker Nomor 19/2015 dan Permenaker Nomor 2/2022 tidak berlaku lagi. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan baru pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan tujuan menyederhanakan dan memudahkan dalam proses klaim manfaat JHT. Dalam aturan baru ini, pencairan JHT tidak harus menunggu usia 56 tahun.
Baca Juga: Revisi Aturan Pencairan JHT Permudah Karyawan Lakukan Klaim, Bagaimana Isinya?
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 4/2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua berlaku 26 April 2022, yang merupakan revisi Permenaker 2/2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, bahwa pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, sebagai pengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Baca Juga: Revisi Aturan Pencairan JHT Permudah Karyawan Lakukan Klaim, Bagaimana Isinya?
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 4/2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua berlaku 26 April 2022, yang merupakan revisi Permenaker 2/2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, bahwa pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, sebagai pengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Lihat Juga :