Aturan Baru JHT Beri Kemudahan, Cair Paling Lama 5 Hari Saja
Kamis, 28 April 2022 - 21:00 WIB
Menaker Ida juga membeberkan ketentuan anyar dalam beleid ini. Pertama, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun dibayarkan tunai dan sekaligus.
Kedua, untuk pekerja yang mengundurkan diri, JHT dapat dibayarkan dengan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak diterbitkannya surat keterangan pengunduran diri.
Baca Juga: Mensesneg: Presiden Jokowi Perintahkan Pencairan JHT Dipermudah
Ketiga, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) , JHT-nya dibayarkan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan setelah PHK.
Keempat, untuk pekerja kontrak, manfaat JHT bisa dibayarkan saat berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. JHT juga diberikan kepada peserta yang merupakan WNA (Warga Negara Asing) pada saat sebelum atau setelah meninggalkan Indonesia. Peserta yang meninggal dunia bisa mendapatkan JHT yang dibayarkan ke ahli waris.
Kedua, untuk pekerja yang mengundurkan diri, JHT dapat dibayarkan dengan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak diterbitkannya surat keterangan pengunduran diri.
Baca Juga: Mensesneg: Presiden Jokowi Perintahkan Pencairan JHT Dipermudah
Ketiga, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) , JHT-nya dibayarkan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan setelah PHK.
Keempat, untuk pekerja kontrak, manfaat JHT bisa dibayarkan saat berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. JHT juga diberikan kepada peserta yang merupakan WNA (Warga Negara Asing) pada saat sebelum atau setelah meninggalkan Indonesia. Peserta yang meninggal dunia bisa mendapatkan JHT yang dibayarkan ke ahli waris.
(akr)
Lihat Juga :