Aturan Baru JHT Beri Kemudahan, Cair Paling Lama 5 Hari Saja

Kamis, 28 April 2022 - 21:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam aturan baru nantinya akan lebih mudah. Salah satunya pembayaran manfaat JHT paling lama butuh waktu 5 hari saja. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam aturan baru nantinya akan lebih mudah. Selain beragam kemudahan, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 tahun 2022 ada sejumlah ketentuan baru, salah satunya pembayaran manfaat JHT paling lama butuh waktu 5 hari saja.

"Pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/4/2022).



Lebih lanjut, nantinya pembayaran akan dilakukan jika persyaratan sudah terpenuhi dengan benar. Syaratnya berupa dokumen elektronik atau fotokopi dan penyampainnya bisa melalui online maupun offline.



Menaker Ida juga membeberkan ketentuan anyar dalam beleid ini. Pertama, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun dibayarkan tunai dan sekaligus.

Kedua, untuk pekerja yang mengundurkan diri, JHT dapat dibayarkan dengan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak diterbitkannya surat keterangan pengunduran diri.



Ketiga, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) , JHT-nya dibayarkan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan setelah PHK.

Keempat, untuk pekerja kontrak, manfaat JHT bisa dibayarkan saat berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. JHT juga diberikan kepada peserta yang merupakan WNA (Warga Negara Asing) pada saat sebelum atau setelah meninggalkan Indonesia. Peserta yang meninggal dunia bisa mendapatkan JHT yang dibayarkan ke ahli waris.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More