Kajian KPK Temukan Kartu Prakerja Bermasalah, Ini Kata Menko Airlangga

Senin, 22 Juni 2020 - 15:35 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartato menanggapi kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap program kartu prakerja yang menemukan setidaknya kurang lebih ada empat masalah utama. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartato menanggapi kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap program kartu prakerja yang menemukan setidaknya kurang lebih ada empat masalah utama. Mulai dari soal pendaftaran, penggunaan anggaran, kemitraan hingga metode pelaksanaan program pelatihan secara daring atau online.

Menanggapi hal itu Menko Airlangga Hartato mengatakan, kajian KPK tersebut merupakan respons dari surat yang dikirimkan Kemenko Perekonomian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Sesungguhnya KPK itu merespons dari surat yang dikirimkan kemenko perekonomian, surat tersebut menindak lanjuti peraturan presiden atas rekomendasi dan presiden beberapa kali menegaskan tentang PEN,"ujar Airlangga di DPR, Jakarta, Senin (22/6/2020).

( )



Menurut Airlangga menerangkan, kajian KPK tersebut merupakan respons dari surat yang dikirimkan Kemenko Perekonomian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat tersebut sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden. Ada satu rekomendasi dan presiden beberapa kali menegaskan telah ditangani Kemenko Perekonomian

Sebagai informasi saat ini payung hukum penyelenggaran kartu Prakerja adalah Perpres No.36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Sebelumnya KPK menemukan sejumlah masalah dalam program Kartu Prakerja dan meminta agar program ini ditunda, dievaluasi dan diperbaiki.

KPK menilai program ini sarat konflik kepentingan dan rawan diselewengkan. KPK menyatakan ada sejumlah persoalan pada program Kartu Prakerja. Hal itu disampaikan setelah lembaga pimpinan Firli Bahuri melakukan kajian program yang banyak menyedot perhatian publik ini.

KPK menyoroti empat hal terkait program ini. Pertama, soal pendaftaran. Lalu penggunaan anggaran sebesar Rp 30,8 miliar untuk fitur recognition guna pengenalan peserta juga dinilai tidak efisien.

Kemitraan dengan platform digital dinilai rentan penyelewengan karena dilakukan tanpa melalui mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Tak hanya itu. KPK juga menemukan terdapat konflik kepentingan pada lima platform digital dengan lembaga penyedia pelatihan.

Selain itu, KPK menilai kurasi materi pelatihan tidak dilakukan dengan kompetensi yang memadai. KPK juga menemukan pelatihan yang sebenarnya telah tersedia melalui jejaring internet dan tidak berbayar. Terakhir, KPK menilai metode pelaksanaan program pelatihan secara daring berpotensi fiktif, tidak efektif, dan dapat merugikan keuangan negara.

Sebagai informasi, menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, institusinya sangat mendukung upaya-upaya pemerintah dalam melakukan percepatan penanganan pandemi Covid-19 di tingkat pusat dengan anggaran mencapai Rp700 triliun dan daerah dengan anggaran mencapai Rp72 triliun.

"Bagian dari penanganan pandemi Covid-19 di tingkat pusat tersebut, yakni program perlindungan sosial dengan anggaran Rp203,9 triliun yang dialokasikan untuk bantuan sosial, kartu prakerja, dan lain-lain," katanya.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More