Hasan Fawzi Diangkat Jadi Plt Direktur Utama BEI, Gantikan Posisi Inarno Djajadi
Senin, 23 Mei 2022 - 21:57 WIB
JAKARTA - Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) , Hasan Fawzi ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama BEI. Jabatan baru ini dimaksudkan untuk menggantikan posisi Direktur Utama BEI Inarno Djajadi yang akan segera dilantik menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) periode 2022 - 2027.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono W. Widodo mengonfirmasi hal tersebut. "PLT Dirut nya pak Hasan Fawzi," kata Laksono kepada wartawan pasar modal, Senin (23/5). Laksono menerangkan bahwa penunjukkan Hasan tidak memerlukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Sementara itu, Hasan Fawzi menuturkan bahwa penunjukkan dirinya dilakukan berdasarkan keputusan Direksi BEI sesuai mekanisme Anggota Direksi berdasarkan Peraturan OJK (POJK).
"Dalam hal terjadi jabatan Direktur Utama Bursa Efek lowong, salah satu anggota Direksi Bursa Efek wajib ditunjuk berdasarkan keputusan Direksi Bursa Efek yang bertindak sebagai pejabat sementara untuk melaksanakan tugas dan wewenang Direktur Utama yang lowong tersebut sampai dengan diangkatnya pengganti, setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris," demikian isi pasal 23 ayat 3a POJK No 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris BEI.
Hasan memastikan, susunan anggota direksi BEI tetap sama dan tak ada perubahan. Artinya, Hasan memegang dua posisi sekaligus untuk sementara.
"Insya Allah kami semua di direksi BEI tetap menjalankan tugas dan fungsi sepenuhnya sampai masa bakti berakhir bentar lagi," kata Hasan kepada wartawan pasar modal , Senin (23/5/2022).
Sebelunya, pelantikan anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan akan lebih cepat. Sebuah sumber yang beredar di media menyebut pelantikan pelantikan akan dilaksanakan pada Selasa (23/5/2022) besok di Mahkamah Agung.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi mengonfirmasi tidak ada pelantikan DK OJK besok Selasa (23/5).
"Gak ada, gak ada pengucapan sumpah atau pengucapan janji Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK)," kata Sobandi saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (23/5).
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono W. Widodo mengonfirmasi hal tersebut. "PLT Dirut nya pak Hasan Fawzi," kata Laksono kepada wartawan pasar modal, Senin (23/5). Laksono menerangkan bahwa penunjukkan Hasan tidak memerlukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Sementara itu, Hasan Fawzi menuturkan bahwa penunjukkan dirinya dilakukan berdasarkan keputusan Direksi BEI sesuai mekanisme Anggota Direksi berdasarkan Peraturan OJK (POJK).
"Dalam hal terjadi jabatan Direktur Utama Bursa Efek lowong, salah satu anggota Direksi Bursa Efek wajib ditunjuk berdasarkan keputusan Direksi Bursa Efek yang bertindak sebagai pejabat sementara untuk melaksanakan tugas dan wewenang Direktur Utama yang lowong tersebut sampai dengan diangkatnya pengganti, setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris," demikian isi pasal 23 ayat 3a POJK No 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris BEI.
Hasan memastikan, susunan anggota direksi BEI tetap sama dan tak ada perubahan. Artinya, Hasan memegang dua posisi sekaligus untuk sementara.
"Insya Allah kami semua di direksi BEI tetap menjalankan tugas dan fungsi sepenuhnya sampai masa bakti berakhir bentar lagi," kata Hasan kepada wartawan pasar modal , Senin (23/5/2022).
Sebelunya, pelantikan anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan akan lebih cepat. Sebuah sumber yang beredar di media menyebut pelantikan pelantikan akan dilaksanakan pada Selasa (23/5/2022) besok di Mahkamah Agung.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi mengonfirmasi tidak ada pelantikan DK OJK besok Selasa (23/5).
"Gak ada, gak ada pengucapan sumpah atau pengucapan janji Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK)," kata Sobandi saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (23/5).
(akr)
tulis komentar anda