Sri Mulyani Akan Ubah Mekanisme Subsidi Listrik dan Elpiji
Selasa, 23 Juni 2020 - 14:12 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terus melakukan reformasi sistem anggaran di kementerian dan lembaga. Pihaknya akan mengubah mekanisme penyaluran subsidi energi baik listrik maupun gas elpiji 3 kilogram (kg) dari subsidi barang diubah langsung ke orang yang terintegrasi dengan bantuan sosial.
"Program perlindungan sosial dan juga pemberian subsidi listrik maupun elpiji ini akan kita reform karena menyangkut belanja dan sering besar di ongkos birokrasi. Sebab itu perlu disinkronkan supaya tidak terfragmentasi dan akuntabel," ujar dia, di Jakarta, Selasa (23/6/2020).
(BACA JUGA: Sri Mulyani Tekankan Efisiensi untuk Anggaran Tahun 2021)
Menurut dia ada berbagai macam bantuan sosial yang masih terpisah dengan perlindungan sosial seperti misalnya, program keluarga harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Indonesia Pintar (PIP) serta bantuan akses kesehatan berupa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Penerima Bantuan Iuran(PBI). Sebab itu, skema program perlindungan sosial berupa subsidi dan bantuan sosial akan dikaji agar terintegrasi tidak terpisah-pisah.
"Apalagi situasi Covid-19 ini kita perlu lakukan identifikasi untuk mendapatkan data yang lebih akurat siapa yang perlu mendapatkan bantuan dan perlindungan sosial. Disamping itu lebih efisien sehingga membantu pemulihan ekonomi," tandasnya.
"Program perlindungan sosial dan juga pemberian subsidi listrik maupun elpiji ini akan kita reform karena menyangkut belanja dan sering besar di ongkos birokrasi. Sebab itu perlu disinkronkan supaya tidak terfragmentasi dan akuntabel," ujar dia, di Jakarta, Selasa (23/6/2020).
(BACA JUGA: Sri Mulyani Tekankan Efisiensi untuk Anggaran Tahun 2021)
Menurut dia ada berbagai macam bantuan sosial yang masih terpisah dengan perlindungan sosial seperti misalnya, program keluarga harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Indonesia Pintar (PIP) serta bantuan akses kesehatan berupa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Penerima Bantuan Iuran(PBI). Sebab itu, skema program perlindungan sosial berupa subsidi dan bantuan sosial akan dikaji agar terintegrasi tidak terpisah-pisah.
"Apalagi situasi Covid-19 ini kita perlu lakukan identifikasi untuk mendapatkan data yang lebih akurat siapa yang perlu mendapatkan bantuan dan perlindungan sosial. Disamping itu lebih efisien sehingga membantu pemulihan ekonomi," tandasnya.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda