Transisi Energi Harus Terukur, Tak Bisa Buru-buru
Jum'at, 03 Juni 2022 - 23:58 WIB
Terkait penerapan operasional perusahaan secara berkelanjutan yang berdampak pada terbangunnya komitmen perusahaan melakukan transisi energi, Jalal menyoroti pentingnya sebuah justice transition atau transisi berkeadilan bagi industri batu bara di dalam negeri.
"Batu bara memang mau tidak mau harus dikurangi. Tetapi kita perlu menerapkan justice transition 1 atau transisi yang adil karena keadilan antarnegara itu amat berbeda. Pengurangan bahan bakar fosil di negara maju dan negara berkembang seperti Indonesia tidak bisa disamakan kecepatannya. Negara berkembang seperti Indonesia seharusnya memiliki waktu transisi yang lebih lama," kata Jalal.
Pasalnya, pada periode transisi perlu dicarikan pengganti sumber penghasilan bagi pihak-pihak yang kehilangan sumber ekonominya, khususnya para tenaga kerja yang selama ini menggantungkan mata pencahariannya pada pembangkit listrik tenaga batu bara, serta mereka yang bekerja di sektor pertambangan batu bara. Justice transition juga terkait dengan nasib masyarakat konsumen, berupa jaminan untuk tetap mendapatkan pasokan listrik.
"Jangan sampai di saat kita mengupayakan transisi energi tapi kemudian justru menjadikan timbulnya disparitas energi. Tiba-tiba banyak orang yang tidak mendapatkan akses listrik karena efek dari transisi tersebut. Itu buruk sekali," ujar Jalal.
Secara umum, lanjut Jalal, pada masa transisi ini dibutuhkan suatu strategi khusus untuk meminimalkan atau meniadakan dampak buruk yang akan dialami oleh masyarakat yang selama ini bergantung pada industri batu bara, termasuk masyarakat konsumen tenaga listrik yang selama ini mendapatkan pasokan listrik dari pembangkit listrik berbahan bakar batu bara.
Jalal mengatakan periode transisi ini, para tenaga kerja yang selama ini bergantung pada operasi pertambangan bisa mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitasnya agar mereka tidak tertinggal dalam transisi industri pertambangan batu bara yang akan bertransisi. Artinya, transisi energi juga seharusnya tidak hanya diterapkan pada entitas usaha yang harus bertransisi ke arah energi baru dan terbarukan semata, tetapi juga pada masyarakat sekitar yang selama ini bergantung pada operasi industri energi berbasis energi fosil.
Mengingat besarnya biaya dan investasi yang dibutuhkan dalam upaya transisi ini, sudah sewajarnya negara-negara berkembang termasuk Indonesia yang pembangkit listriknya masih didominasi pembangkit berbasis energi fosil bisa memiliki waktu dan periode transisi yang berbeda dengan negara maju. Sehingga bisa terwujud sebuah periode transisi yang berkeadilan.
Jalal sendiri menilai justice transition inilah yang belum begitu dalam dipikirkan di Indonesia. Jalal juga berpendapat transisi energi harus dilihat sebagai sebuah transisi yang adil bagi semua pemangku kepentingan. Jika transisi yang adil ini luput dalam penerapannya, ia menyebut sama saja dengan tidak menerapkan operasi keberlanjutan atau mempertimbangkan unsur ESG di dalamnya.
Sejauh ini Jalal menyambut baik penerapan ESG di sejumlah perusahaan tambang batu bara, kendati menurutnya masih perlu dilakukan peningkatan kualitas program ESG. Dalam pengelolaan isu sosial, demi mendapatkan license to operate, sejumlah perusahaan tambang batu bara menggelar beragam program keberlanjutan yang diharapkan mampu mengangkat harkat hidup masyarakat yang tinggal di sekitar area operasi perusahaan.
Sebagai contoh adalah kegiatan keberlanjutan yang dilakukan oleh kontraktor tambang batu bara PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) dalam rangka meningkatkan kualitas masyarakat dengan mengembangkan potensinya, baik di lingkar tambang, maupun pekerja perempuan dan istri pekerja Program Wifepreneur BUMA merupakan wujud konkrit dalam pemberdayaan perempuan dengan harapan perempuan dapat berdaya ekonomi dan memiliki penghasilan yang berkelanjutan. Selain pemberdayaan ekonomi, dalam dunia pendidikan, BUMA berupaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui BISA Ruang Vokasi dengan menghadirkan proses pembelajaran berbasis
"Batu bara memang mau tidak mau harus dikurangi. Tetapi kita perlu menerapkan justice transition 1 atau transisi yang adil karena keadilan antarnegara itu amat berbeda. Pengurangan bahan bakar fosil di negara maju dan negara berkembang seperti Indonesia tidak bisa disamakan kecepatannya. Negara berkembang seperti Indonesia seharusnya memiliki waktu transisi yang lebih lama," kata Jalal.
Pasalnya, pada periode transisi perlu dicarikan pengganti sumber penghasilan bagi pihak-pihak yang kehilangan sumber ekonominya, khususnya para tenaga kerja yang selama ini menggantungkan mata pencahariannya pada pembangkit listrik tenaga batu bara, serta mereka yang bekerja di sektor pertambangan batu bara. Justice transition juga terkait dengan nasib masyarakat konsumen, berupa jaminan untuk tetap mendapatkan pasokan listrik.
"Jangan sampai di saat kita mengupayakan transisi energi tapi kemudian justru menjadikan timbulnya disparitas energi. Tiba-tiba banyak orang yang tidak mendapatkan akses listrik karena efek dari transisi tersebut. Itu buruk sekali," ujar Jalal.
Secara umum, lanjut Jalal, pada masa transisi ini dibutuhkan suatu strategi khusus untuk meminimalkan atau meniadakan dampak buruk yang akan dialami oleh masyarakat yang selama ini bergantung pada industri batu bara, termasuk masyarakat konsumen tenaga listrik yang selama ini mendapatkan pasokan listrik dari pembangkit listrik berbahan bakar batu bara.
Jalal mengatakan periode transisi ini, para tenaga kerja yang selama ini bergantung pada operasi pertambangan bisa mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitasnya agar mereka tidak tertinggal dalam transisi industri pertambangan batu bara yang akan bertransisi. Artinya, transisi energi juga seharusnya tidak hanya diterapkan pada entitas usaha yang harus bertransisi ke arah energi baru dan terbarukan semata, tetapi juga pada masyarakat sekitar yang selama ini bergantung pada operasi industri energi berbasis energi fosil.
Mengingat besarnya biaya dan investasi yang dibutuhkan dalam upaya transisi ini, sudah sewajarnya negara-negara berkembang termasuk Indonesia yang pembangkit listriknya masih didominasi pembangkit berbasis energi fosil bisa memiliki waktu dan periode transisi yang berbeda dengan negara maju. Sehingga bisa terwujud sebuah periode transisi yang berkeadilan.
Jalal sendiri menilai justice transition inilah yang belum begitu dalam dipikirkan di Indonesia. Jalal juga berpendapat transisi energi harus dilihat sebagai sebuah transisi yang adil bagi semua pemangku kepentingan. Jika transisi yang adil ini luput dalam penerapannya, ia menyebut sama saja dengan tidak menerapkan operasi keberlanjutan atau mempertimbangkan unsur ESG di dalamnya.
Sejauh ini Jalal menyambut baik penerapan ESG di sejumlah perusahaan tambang batu bara, kendati menurutnya masih perlu dilakukan peningkatan kualitas program ESG. Dalam pengelolaan isu sosial, demi mendapatkan license to operate, sejumlah perusahaan tambang batu bara menggelar beragam program keberlanjutan yang diharapkan mampu mengangkat harkat hidup masyarakat yang tinggal di sekitar area operasi perusahaan.
Sebagai contoh adalah kegiatan keberlanjutan yang dilakukan oleh kontraktor tambang batu bara PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) dalam rangka meningkatkan kualitas masyarakat dengan mengembangkan potensinya, baik di lingkar tambang, maupun pekerja perempuan dan istri pekerja Program Wifepreneur BUMA merupakan wujud konkrit dalam pemberdayaan perempuan dengan harapan perempuan dapat berdaya ekonomi dan memiliki penghasilan yang berkelanjutan. Selain pemberdayaan ekonomi, dalam dunia pendidikan, BUMA berupaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui BISA Ruang Vokasi dengan menghadirkan proses pembelajaran berbasis
tulis komentar anda