Gelar Aksi Protes Besok 15 Juni, Presiden Buruh: Melibatkan Hampir 10 Ribu Buruh
Selasa, 14 Juni 2022 - 15:26 WIB
JAKARTA - Presiden Partai Buruh , Said Iqbal menyampaikan bahwa puluhan ribu buruh akan melakukan aksi protes serentak di berbagai wilayah di Indonesia pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022. Menurut Said, aksi akan dilakukan di kota-kota industri seperti Bandung, Makassar, Banjarmasin, Banda Aceh, Medan, Batam, Semarang, Surabaya, Ternate, Ambon, dan beberapa kota industri lain.
"Di Jakarta, aksi 15 Juni akan dipusatkan di DPR RI dengan melibatkan hampir 10 ribu buruh," ujar Said di Jakarta, Selasa(14/6/2022).
Menurutnya, aksi ini akan mengangkat lima isu. Kelima isu tersebut antara lain menolak revisi UU PPP, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, menolak masa kampanye 75 hari, tetapi harus 9 bulan sesuatu Undang-Undang, sahkan RUU PPRT; dan tolak liberalisasi pertanian melalui WTO.
"Ada beberapa alasan mengapa Partai Buruh menolak revisi UU PPP," kata Said.
Pertama, pembahasannya kejar tayang dan tidak melihatnya partisipasi publik secara luas. "Kami mendapat informasi, revisi UU PPP hanya dibahas 10 hari di Baleg. Padahal UU PPP adalah ibu dari Undang-Undang, di mana kelahiran semua Undang-Undang harus mengacu secara formil ke UU PPP," ungkapnya.
"Bayangkan, undang-undang sedemikian penting hanya dibuat dalam waktu 10 hari," tegasnya.
Alasan kedua, cacat hukum. Revisi ini hanya bersifat akal-akalan hukum, bukan kebutuhan hukum. Hanya untuk membenarkan omnibus law sebagai metode membentuk undang-undang.
Ketiga, Said menduga, revisi UU PPP tidak lagi melibatkan partisipasi publik yang luas. Partisipasi publik cukup diartikan sebatas diskusi di kampus. Ini sangat membahayakan, karena tidak memberi ruang kepada masyarakat.
"Di Jakarta, aksi 15 Juni akan dipusatkan di DPR RI dengan melibatkan hampir 10 ribu buruh," ujar Said di Jakarta, Selasa(14/6/2022).
Menurutnya, aksi ini akan mengangkat lima isu. Kelima isu tersebut antara lain menolak revisi UU PPP, menolak omnibus law UU Cipta Kerja, menolak masa kampanye 75 hari, tetapi harus 9 bulan sesuatu Undang-Undang, sahkan RUU PPRT; dan tolak liberalisasi pertanian melalui WTO.
"Ada beberapa alasan mengapa Partai Buruh menolak revisi UU PPP," kata Said.
Pertama, pembahasannya kejar tayang dan tidak melihatnya partisipasi publik secara luas. "Kami mendapat informasi, revisi UU PPP hanya dibahas 10 hari di Baleg. Padahal UU PPP adalah ibu dari Undang-Undang, di mana kelahiran semua Undang-Undang harus mengacu secara formil ke UU PPP," ungkapnya.
"Bayangkan, undang-undang sedemikian penting hanya dibuat dalam waktu 10 hari," tegasnya.
Alasan kedua, cacat hukum. Revisi ini hanya bersifat akal-akalan hukum, bukan kebutuhan hukum. Hanya untuk membenarkan omnibus law sebagai metode membentuk undang-undang.
Ketiga, Said menduga, revisi UU PPP tidak lagi melibatkan partisipasi publik yang luas. Partisipasi publik cukup diartikan sebatas diskusi di kampus. Ini sangat membahayakan, karena tidak memberi ruang kepada masyarakat.
tulis komentar anda