Kemplang Dana Rp5,3 Triliun, Aset Tanah Milik Trijono Gondokusumo Disita Satgas BLBI

Kamis, 16 Juni 2022 - 16:59 WIB
Satgas BLBI terus memburu aset-aset obligor BLBI. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Hari ini, Kamis (16/6/2022) Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta kembali menyita aset Trijono Gondokusumo berupa tanah seluas 580.440 m2 yang terletak di Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Aset tersebut merupakan barang jaminan dari Trijono Gondokusumo dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) PT Bank Putra Surya Perkasa.



"Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PKPS PT Bank Putra Surya Perkasa sebesar Rp5.382.878.462.135,90," ujar Rionald SIlaban, Ketua Satgas BLBI.

Selanjutnya, aset obligor Trijono Gondokusumo yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More