Bea Meterai Belanja Online Rp10 Ribu Picu Keresahan Ekosistem Ekonomi Digital Indonesia

Jum'at, 17 Juni 2022 - 08:52 WIB
Pemerintah saat ini tengah berencana menerapkan bea meterai untuk term and condition (T&C) yang ada di berbagai platform digital, tak terkecuali e-commerce. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah berencana menerapkan bea meterai untuk term and condition (T&C) yang ada di berbagai platform digital, tak terkecuali e-commerce. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, biaya yang dikenakan sebesar Rp 10 ribu.

Baca Juga: Belanja Online Bakal Kena Tarif Meterai, Jika?



Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine Kosijungan menilai, walaupun dapat dipahami sebagai langkah yang cukup rasional, kebijakan bea materai elektronik ini dapat menimbulkan keresahan bagi ekosistem ekonomi digital Indonesia.

"Pengenaan bea materai elektronik atau e-materai untuk dokumen syarat dan ketentuan jangan sampai menghambat ekonomi digital . Menambah serangkaian pajak digital yang diberlakukan, tapi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah," kata Pingkan lewat keterangan tertulisnya kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (17/6/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!