Buruan Gaes! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 Sudah Dibuka
Senin, 20 Juni 2022 - 11:30 WIB
JAKARTA - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 33 sudah dibuka. Jika pada gelombang 32 Anda belum lolos, bisa mencoba lagi pada gelombang ini.
"Bukan cuma alumni yang berhak bahagia hari ini, yang belum daftar Kartu Prakerja juga harus bahagia. Gas! Gelombang 33 sudah dibuka!" kata manajemen dikutip MNC Portal Indonesia dari Instagram resmi @prakerja.go.id, Senin (20/6/2022).
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan program pelatihan kerja dari pemerintah pada gelombang ini, dapat segera mengunjungi website resmi Kartu Prakerja untuk mencoba mendaftarkan diri.
Nantinya, mereka yang dinyatakan lulus program ini akan mendapat bantuan pelatihan, yakni bantuan dalam bentuk saldo nontunai pada platform digital untuk digunakan penerima mengikuti pelatihan.
Sebelum mendaftar, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan di bawah ini ya!
WNI berusia 18 tahun ke atas.
-Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
-Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
"Bukan cuma alumni yang berhak bahagia hari ini, yang belum daftar Kartu Prakerja juga harus bahagia. Gas! Gelombang 33 sudah dibuka!" kata manajemen dikutip MNC Portal Indonesia dari Instagram resmi @prakerja.go.id, Senin (20/6/2022).
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan program pelatihan kerja dari pemerintah pada gelombang ini, dapat segera mengunjungi website resmi Kartu Prakerja untuk mencoba mendaftarkan diri.
Nantinya, mereka yang dinyatakan lulus program ini akan mendapat bantuan pelatihan, yakni bantuan dalam bentuk saldo nontunai pada platform digital untuk digunakan penerima mengikuti pelatihan.
Sebelum mendaftar, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan di bawah ini ya!
WNI berusia 18 tahun ke atas.
-Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
-Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Lihat Juga :
tulis komentar anda