Bank BUMN Kantongi Dana Rp30 Triliun dari Pemerintah, Ini Pesan Sri Mulyani
Rabu, 24 Juni 2020 - 19:01 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengingatkan, kepada Himbara atau bank BUMN bahwa uang itu hanya dimanfaatkan untuk mendorong sektor riil. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengingatkan, kepada Himbara atau bank BUMN bahwa pemindahan uang negara sebesar Rp30 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke bank umum dalam rangka pemulihan ekonomi. Ia juga menekankan kepada bank Himbara, bahwa uang itu hanya dimanfaatkan untuk mendorong sektor riil.
"Penempatan dana pemerintah di bank umum tidak boleh, jadi ada larangan yaitu uang tersebut tidak boleh untuk membeli surat berharga negara dan tidak boleh untuk transaksi valas atau pembelian valas. Jadi dana ini khusus mendorong ekonomi sektor riil," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/6/2020).
(Baca Juga: Himbara Disuntik Rp30 T, Erick Thohir: BUMN Penggerak Sepertiga Ekonomi Nasional )
Dalam beleid itu, bank umum mitra yang dapat menerima penempatan uang negara setidaknya harus memenuhi empat kriteria. Pertama, bank memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai bank umum. Kedua, bank mempunyai kegiatan usaha di wilayah Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah warga negara/ badan hukum Indonesia/ pemerintah daerah.
"Penempatan dana pemerintah di bank umum tidak boleh, jadi ada larangan yaitu uang tersebut tidak boleh untuk membeli surat berharga negara dan tidak boleh untuk transaksi valas atau pembelian valas. Jadi dana ini khusus mendorong ekonomi sektor riil," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/6/2020).
(Baca Juga: Himbara Disuntik Rp30 T, Erick Thohir: BUMN Penggerak Sepertiga Ekonomi Nasional )
Dalam beleid itu, bank umum mitra yang dapat menerima penempatan uang negara setidaknya harus memenuhi empat kriteria. Pertama, bank memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai bank umum. Kedua, bank mempunyai kegiatan usaha di wilayah Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah warga negara/ badan hukum Indonesia/ pemerintah daerah.
Lihat Juga :