Bank BUMN Kantongi Dana Rp30 Triliun dari Pemerintah, Ini Pesan Sri Mulyani
Rabu, 24 Juni 2020 - 19:01 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengingatkan, kepada Himbara atau bank BUMN bahwa pemindahan uang negara sebesar Rp30 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke bank umum dalam rangka pemulihan ekonomi. Ia juga menekankan kepada bank Himbara, bahwa uang itu hanya dimanfaatkan untuk mendorong sektor riil.
"Penempatan dana pemerintah di bank umum tidak boleh, jadi ada larangan yaitu uang tersebut tidak boleh untuk membeli surat berharga negara dan tidak boleh untuk transaksi valas atau pembelian valas. Jadi dana ini khusus mendorong ekonomi sektor riil," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/6/2020).
(
)
Dalam beleid itu, bank umum mitra yang dapat menerima penempatan uang negara setidaknya harus memenuhi empat kriteria. Pertama, bank memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai bank umum. Kedua, bank mempunyai kegiatan usaha di wilayah Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah warga negara/ badan hukum Indonesia/ pemerintah daerah.
Selanjutnya beberapa syarat adalah bank memiliki tingkat kesehatan minimal komposit tiga yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terakhir, bank hsrus melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
"Bank umum yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan menjadi bank umum mitra kepada Direktur Jendaral Perbendaharaan," jelasnya.
Dalam hal pengawasan, Kementerian Keuangan yang diwakilkan oleh Dirjen Perbendaharaan akan melakukan perjanjian kerja sama dengan para CEO bank Himbara. Penggunaan dana itu akan dipantau secara berkala per 3 bulan.
"Tadi Bapak Presiden juga minta Menteri BUMN ikut monitor penggunaan dana ini dalam rangka mendorong sektor riil. Bapak Presiden minta kami berdua dan didukung BPKP untuk lihat evaluasi penggunaan dana itu mendorong sektor riil per tiga bulanan," paparnya.
"Penempatan dana pemerintah di bank umum tidak boleh, jadi ada larangan yaitu uang tersebut tidak boleh untuk membeli surat berharga negara dan tidak boleh untuk transaksi valas atau pembelian valas. Jadi dana ini khusus mendorong ekonomi sektor riil," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/6/2020).
(
Baca Juga
Dalam beleid itu, bank umum mitra yang dapat menerima penempatan uang negara setidaknya harus memenuhi empat kriteria. Pertama, bank memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai bank umum. Kedua, bank mempunyai kegiatan usaha di wilayah Indonesia dan mayoritas pemilik saham/modal adalah warga negara/ badan hukum Indonesia/ pemerintah daerah.
Selanjutnya beberapa syarat adalah bank memiliki tingkat kesehatan minimal komposit tiga yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terakhir, bank hsrus melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
"Bank umum yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan menjadi bank umum mitra kepada Direktur Jendaral Perbendaharaan," jelasnya.
Dalam hal pengawasan, Kementerian Keuangan yang diwakilkan oleh Dirjen Perbendaharaan akan melakukan perjanjian kerja sama dengan para CEO bank Himbara. Penggunaan dana itu akan dipantau secara berkala per 3 bulan.
"Tadi Bapak Presiden juga minta Menteri BUMN ikut monitor penggunaan dana ini dalam rangka mendorong sektor riil. Bapak Presiden minta kami berdua dan didukung BPKP untuk lihat evaluasi penggunaan dana itu mendorong sektor riil per tiga bulanan," paparnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda