Piutang Lessor Garuda Indonesia Capai Rp104 Triliun, Ini Daftarnya
Senin, 20 Juni 2022 - 18:54 WIB
JAKARTA - Total piutang lessor atau perusahaan penyewa pesawat di PT Garuda Indonesia Tbk, mencapai Rp104 triliun lebih. Utang ini masuk dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) yang telah diverifikasi Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Data Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia, jumlah tersebut terdiri dari 123 lessor global. Jumlah ini pun tidak termasuk piutang produsen pesawat asal Amerika Serikat (AS), Boeing, sebesar USD822 juta atau setara Rp10 triliun.
Boeing merupakan lessor yang tidak mendaftarkan diri dalam PKPU Garuda Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hingga menjelang pengumuman hasil PKPU yang dilaksanakan Senin sore (20/6/2022), belum diketahui alasan pasti Boeing tidak ikut berpartisipasi dalam penyelesaian utang emiten dengan kode saham GIAA ini.
Bahkan, belum diketahui apakah akan ada langkah hukum lain yang nantinya ditempu perusahaan pesawat global tersebut.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mencatat dalam waktu 30 hari setelah hasil PKPU diumumkan dan tidak ada langkah hukum dari manajemen Boeing , maka piutang senilai Rp 10 triliun dianggap hangus.
"Kalau dia gak daftar, by law aturan kita begitu (angus)," ukap Irfan saat ditemui wartawan di PN Jakarta Pusat, dikutip Senin (20/6/2022).
Di luar perkara Boeing, MNC Portal merangkum daftar beberapa lessor global dan jumlah piutang yang telah terverifikasi oleh Tim Pengurus PKPU. Berikut daftarnya:
- Lessor asal California AS, ACG Acquisition 39891 LLC mengajukan jumlah tagihan senilai Rp 395 miliar,
Data Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia, jumlah tersebut terdiri dari 123 lessor global. Jumlah ini pun tidak termasuk piutang produsen pesawat asal Amerika Serikat (AS), Boeing, sebesar USD822 juta atau setara Rp10 triliun.
Baca Juga
Boeing merupakan lessor yang tidak mendaftarkan diri dalam PKPU Garuda Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hingga menjelang pengumuman hasil PKPU yang dilaksanakan Senin sore (20/6/2022), belum diketahui alasan pasti Boeing tidak ikut berpartisipasi dalam penyelesaian utang emiten dengan kode saham GIAA ini.
Bahkan, belum diketahui apakah akan ada langkah hukum lain yang nantinya ditempu perusahaan pesawat global tersebut.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mencatat dalam waktu 30 hari setelah hasil PKPU diumumkan dan tidak ada langkah hukum dari manajemen Boeing , maka piutang senilai Rp 10 triliun dianggap hangus.
"Kalau dia gak daftar, by law aturan kita begitu (angus)," ukap Irfan saat ditemui wartawan di PN Jakarta Pusat, dikutip Senin (20/6/2022).
Di luar perkara Boeing, MNC Portal merangkum daftar beberapa lessor global dan jumlah piutang yang telah terverifikasi oleh Tim Pengurus PKPU. Berikut daftarnya:
- Lessor asal California AS, ACG Acquisition 39891 LLC mengajukan jumlah tagihan senilai Rp 395 miliar,
Lihat Juga :
tulis komentar anda