OJK Catat Restrukturisasi Pinjaman Leasing Capai Rp121,92 Triliun

Rabu, 24 Juni 2020 - 21:25 WIB
Sedangkan sebanyak lebih dari 1,1 juta debitur lainnya merupakan debitur non-UMKM dengan total saldo pokok plafon pinjaman perjanjian kredit (baki debet) yang direstrukturisasi senilai Rp356,98 triliun.

"Berdasarkan monitoring data mingguan, maka pertumbuhan nilai dan jumlah debitur cenderung melambat," ujar Anto. Baca: Bos OJK: Restrukturisasi Kredit Perbankan Sudah Capai Rp517,2 Triliun

Kebijakan restrukturisasi ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

Adapun mekanisme restrukturisasi kredit dilaksanakan berdasarkan penilaian kualitas aset. Antara lain dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, dan pengurangan tunggakan pokok.

Keringanan juga dapat berupa pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, dan konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!