OJK Catat Restrukturisasi Pinjaman Leasing Capai Rp121,92 Triliun
Rabu, 24 Juni 2020 - 21:25 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai outstanding restrukturisasi pinjaman yang dilakukan lembaga pembiayaan (leasing) mencapai Rp121,92 triliun. Dari jumlah itu, sebanyak 183 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman.
"Realisasinya dari 4,15 juta jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah ada 3,43 juta yang disetujui," terang Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Sementara itu, restrukturisasi kredit perbankan sampai dengan 15 Juni 2020 telah mencapai Rp655,84 triliun. Keringanan kredit ini diberikan kepada 6,27 juta nasabah yang terdampak pandemi Covid-19.
Dari jumlah tersebut, outstanding untuk sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) mencapai Rp298,8 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 5,17 juta debitur.
Sedangkan sebanyak lebih dari 1,1 juta debitur lainnya merupakan debitur non-UMKM dengan total saldo pokok plafon pinjaman perjanjian kredit (baki debet) yang direstrukturisasi senilai Rp356,98 triliun.
"Berdasarkan monitoring data mingguan, maka pertumbuhan nilai dan jumlah debitur cenderung melambat," ujar Anto. Baca: Bos OJK: Restrukturisasi Kredit Perbankan Sudah Capai Rp517,2 Triliun
Kebijakan restrukturisasi ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.
Adapun mekanisme restrukturisasi kredit dilaksanakan berdasarkan penilaian kualitas aset. Antara lain dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, dan pengurangan tunggakan pokok.
Keringanan juga dapat berupa pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, dan konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
"Realisasinya dari 4,15 juta jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah ada 3,43 juta yang disetujui," terang Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Sementara itu, restrukturisasi kredit perbankan sampai dengan 15 Juni 2020 telah mencapai Rp655,84 triliun. Keringanan kredit ini diberikan kepada 6,27 juta nasabah yang terdampak pandemi Covid-19.
Dari jumlah tersebut, outstanding untuk sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) mencapai Rp298,8 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 5,17 juta debitur.
Sedangkan sebanyak lebih dari 1,1 juta debitur lainnya merupakan debitur non-UMKM dengan total saldo pokok plafon pinjaman perjanjian kredit (baki debet) yang direstrukturisasi senilai Rp356,98 triliun.
"Berdasarkan monitoring data mingguan, maka pertumbuhan nilai dan jumlah debitur cenderung melambat," ujar Anto. Baca: Bos OJK: Restrukturisasi Kredit Perbankan Sudah Capai Rp517,2 Triliun
Kebijakan restrukturisasi ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.
Adapun mekanisme restrukturisasi kredit dilaksanakan berdasarkan penilaian kualitas aset. Antara lain dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, dan pengurangan tunggakan pokok.
Keringanan juga dapat berupa pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, dan konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
(bon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda