OJK Catat Restrukturisasi Pinjaman Leasing Capai Rp121,92 Triliun

Rabu, 24 Juni 2020 - 21:25 WIB
OJK mencatat restrukturisasi pinjaman leasing mencapai Rp121,92 triliun. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai outstanding restrukturisasi pinjaman yang dilakukan lembaga pembiayaan (leasing) mencapai Rp121,92 triliun. Dari jumlah itu, sebanyak 183 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman.

"Realisasinya dari 4,15 juta jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang diterima perusahaan pembiayaan, sudah ada 3,43 juta yang disetujui," terang Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Rabu (24/6/2020).



Sementara itu, restrukturisasi kredit perbankan sampai dengan 15 Juni 2020 telah mencapai Rp655,84 triliun. Keringanan kredit ini diberikan kepada 6,27 juta nasabah yang terdampak pandemi Covid-19. Baca: Wimboh Prediksi Pertumbuhan Kredit Tahun Depan Capai 9%

Dari jumlah tersebut, outstanding untuk sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) mencapai Rp298,8 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 5,17 juta debitur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!