BEI Tutup Kode Domisili Investor per 27 Juni, Data Transaksi Tetap Bisa Diakses

Kamis, 23 Juni 2022 - 21:53 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan kebijakan penutupan kode domisili investor domestik maupun investor asing mulai Senin (27/6). Foto/Dok
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan kebijakan penutupan kode domisili investor domestik maupun investor asing mulai Senin (27/6).

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari regulasi penutupan kode broker yang telah berlaku sejak 6 Desember 2021.

"Penutupan kode domisili investor (Domestic/Foreign) akan efektif diberlakukan Bursa mulai Senin, 27 Juni 2022," kata manajemen BEI dalam keterangan pers, Kamis (23/6/2022) malam.





BEI menjelaskan regulasi ini diluncurkan untuk meningkatkan tata kelola pasar dengan harapan dapat mengurangi herding behaviour atau menggiring pasar ke saham-saham tertentu.

Bursa juga menyatakan kebijakan baru ini dapat memproteksi investor dari tekanan jual atau beli pihak asing.

Lebih jauh, langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kewajaran harga saham, dan merupakan 'best practice' di beberapa bursa lain di dunia.

"Kebijakan ini juga bertujuan agar dapat mengarahkan investor untuk melakukan riset sebelum melakukan keputusan investasi dengan menggunakan filosofi analisis fundamental dan teknikal dalam pengambilan keputusan investasi saham, serta memahami risk and return dari berinvestasi atas suatu saham," papar BEI.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More