Catat!, Rokok Elektrik Tidak Diperuntukkan Bagi Anak di Bawah 18 Tahun
Rabu, 29 Juni 2022 - 07:54 WIB
Akan tetapi, masih ada warung-warung kecil yang menjual rokok elektrik secara bebas, sehingga perlu pengawasan lebih lanjut. Hal ini mendorong permintaan adanya regulasi spesifik yang disuarakan oleh pelaku usaha dan asosiasi untuk mencegah penyalahgunaan produk tembakau alternatif, khususnya pada anak-anak di bawah usia 18 tahun.
"Toko-toko yang menjual ke anak di bawah umur harus dapat teguran dan hukuman. Harus ada sanksinya supaya toko-toko itu juga takut. Harus ada dukungan dari pemerintah juga. Apabila ada sanksi dan itu diumumkan pemerintah, artinya regulasi yang dibuat lebih bagus. Jadi, tidak cuma menambah pemasukan negara, tapi kita juga mengontrol dan menyeimbangkannya," tutur Rhomedal.
Baca Juga: Mengungkap Mitos dan Fakta Seputar Rokok Elektrik
Ketua Konsumen Vape Berorganisasi (Konvo) Hokkop Situngkir mengungkapkan, asosiasi akan terus berupaya dalam menampung sebanyak-banyaknya opini konsumen, terutama terkait keresahan ini untuk selanjutnya dapat disampaikan kepada para produsen dan berharap dapat dijadikan evaluasi untuk mereka. Selain itu, asosiasi juga terus mengajak para mitra atau toko-toko vape untuk memantau serta melarang penjualan rokok elektrik kepada remaja.
"Tentu saja kami berharap pemerintah juga dapat mendukung larangan penjualan rokok elektrik kepada remaja dengan memberikan regulasi yang tepat, baik untuk para produsen maupun ke para penjualnya," harap Hokkop.
Sementara Rifqi mengingatkan, vape membuka banyak lapangan pekerjaan dan cukai dari likuid. Perlahan tapi pasti, rokok elektrik itu memberikan dampak yang baik bagi negara. Karena itu, rasanya wajar, jika pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan yang sesuai bagi para pemain di sektor ini.
"Alangkah baiknya ada produk-produk atau kebijakan dari pemerintah yang bisa membantu kami para pemilik toko/UMKM di bidang vape," tutup Rifqi.
"Toko-toko yang menjual ke anak di bawah umur harus dapat teguran dan hukuman. Harus ada sanksinya supaya toko-toko itu juga takut. Harus ada dukungan dari pemerintah juga. Apabila ada sanksi dan itu diumumkan pemerintah, artinya regulasi yang dibuat lebih bagus. Jadi, tidak cuma menambah pemasukan negara, tapi kita juga mengontrol dan menyeimbangkannya," tutur Rhomedal.
Baca Juga: Mengungkap Mitos dan Fakta Seputar Rokok Elektrik
Ketua Konsumen Vape Berorganisasi (Konvo) Hokkop Situngkir mengungkapkan, asosiasi akan terus berupaya dalam menampung sebanyak-banyaknya opini konsumen, terutama terkait keresahan ini untuk selanjutnya dapat disampaikan kepada para produsen dan berharap dapat dijadikan evaluasi untuk mereka. Selain itu, asosiasi juga terus mengajak para mitra atau toko-toko vape untuk memantau serta melarang penjualan rokok elektrik kepada remaja.
"Tentu saja kami berharap pemerintah juga dapat mendukung larangan penjualan rokok elektrik kepada remaja dengan memberikan regulasi yang tepat, baik untuk para produsen maupun ke para penjualnya," harap Hokkop.
Sementara Rifqi mengingatkan, vape membuka banyak lapangan pekerjaan dan cukai dari likuid. Perlahan tapi pasti, rokok elektrik itu memberikan dampak yang baik bagi negara. Karena itu, rasanya wajar, jika pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan yang sesuai bagi para pemain di sektor ini.
"Alangkah baiknya ada produk-produk atau kebijakan dari pemerintah yang bisa membantu kami para pemilik toko/UMKM di bidang vape," tutup Rifqi.
(akr)
Lihat Juga :