Ada Fintech Belum Raup Cuan, Ini Penyebabnya!

Jum'at, 01 Juli 2022 - 14:13 WIB
Fintech baru bisa menghasilkan profit setelah terdaftar dan berizin. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia ( AFPI ) Kuseryansyah mengatakan, platform fintech lending biasanya belum mendapatkan profit karena belum mendapat status berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).



"Karena waktu yang dibutuhkan fintech untuk mendapatkan status berizin dari OJK berbeda-beda," jelasnya pada acara Market Review di IDX TV Jakarta, Jumat (1/6/2022).

Menurutnya, platform yang biasanya mendapat izin lebih lama masih belum mendapatkan keuntungan. Namun ketika sudah mendapatkan izin, platform tersebut dijamin akan mendapatkan keuntungan.

"Karena sebelum memberi izin, OJK sudah mempertimbangkan program dari fintech tersebut, dan keuntungan adalah salah satu faktor yang menjadi pertimbangan OJK," jelasnya.



Dia menjelaskan saat ini Fintech sudah mendapatkan tempat di masyarakat Indonesia. Sudah tercatat 80 juta peminjam di berbagai platform fintech.



"Jika dihitung mungkin lebih 45% masyarakat dewasa Indonesia yang telah menggunakan platform fintehc, entah untuk kebutuhan personal maupun pendanaan usaha," jelasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More