Ada Fintech Belum Raup Cuan, Ini Penyebabnya!
Jum'at, 01 Juli 2022 - 14:13 WIB
Fintech baru bisa menghasilkan profit setelah terdaftar dan berizin. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia ( AFPI ) Kuseryansyah mengatakan, platform fintech lending biasanya belum mendapatkan profit karena belum mendapat status berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Digiasia Jadi Perusahaan FaaS Pertama di Indonesia
"Karena waktu yang dibutuhkan fintech untuk mendapatkan status berizin dari OJK berbeda-beda," jelasnya pada acara Market Review di IDX TV Jakarta, Jumat (1/6/2022).
Menurutnya, platform yang biasanya mendapat izin lebih lama masih belum mendapatkan keuntungan. Namun ketika sudah mendapatkan izin, platform tersebut dijamin akan mendapatkan keuntungan.
Baca juga: Digiasia Jadi Perusahaan FaaS Pertama di Indonesia
"Karena waktu yang dibutuhkan fintech untuk mendapatkan status berizin dari OJK berbeda-beda," jelasnya pada acara Market Review di IDX TV Jakarta, Jumat (1/6/2022).
Menurutnya, platform yang biasanya mendapat izin lebih lama masih belum mendapatkan keuntungan. Namun ketika sudah mendapatkan izin, platform tersebut dijamin akan mendapatkan keuntungan.
Lihat Juga :