Aplikasi KEK Catat Transaksi Rp4,61 Triliun per Akhir Mei 2022
Senin, 04 Juli 2022 - 11:30 WIB
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya untuk menciptakan berbagai terobosan reformasi di bidang investasi dan perdagangan.
Hal itu dilakukan melalui pemberian kemudahan berusaha, perlindungan dan peningkatan perekonomian daerah, percepatan proyek strategis nasional, serta pembukaan lapangan kerja. Sejak 13 tahun silam, Indonesia telah menyelenggarakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di berbagai daerah.
Penyelenggaraan KEK ditandai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Terkait pelayanan dan pengawasan fasilitas KEK, pemerintah juga mengembangkan sistem aplikasi KEK.
Sekretaris Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan Muhamad Lukman mengatakan, hingga Akhir Mei 2022, pemanfaatan penggunaan sistem Aplikasi KEK pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) tercatat sebanyak 172 profil pelaku usaha sudah melakukan implementasi di semua Administrator KEK.
“Terdapat 641 dokumen Pengajuan Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK) dengan nilai transaksi mencapai Rp4,61 trilliun,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/7/2022).
Dia melanjutkan, sebanyak 251 dokumen permohonan masterlist sudah diimplementasikan di KEK Galang Batang, Sei Mangkei, Kendal, Gresik, Arun Lhokseumawe, dan Palu.
“Serta terdapat 3.755 dokumen Permohonan Pabean KEK (PPKEK) yang sudah terimplementasi di Galang Batang, Kendal, Mandalika, dan Gresik," urainya.
Untuk mendapatkan fasilitas perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai pada KEK, badan usaha atau pelaku usaha di KEK dalam kegiatan pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang, wajib melalui Sistem Aplikasi KEK.
Hal itu dilakukan melalui pemberian kemudahan berusaha, perlindungan dan peningkatan perekonomian daerah, percepatan proyek strategis nasional, serta pembukaan lapangan kerja. Sejak 13 tahun silam, Indonesia telah menyelenggarakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di berbagai daerah.
Penyelenggaraan KEK ditandai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Terkait pelayanan dan pengawasan fasilitas KEK, pemerintah juga mengembangkan sistem aplikasi KEK.
Sekretaris Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan Muhamad Lukman mengatakan, hingga Akhir Mei 2022, pemanfaatan penggunaan sistem Aplikasi KEK pada Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) tercatat sebanyak 172 profil pelaku usaha sudah melakukan implementasi di semua Administrator KEK.
“Terdapat 641 dokumen Pengajuan Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK) dengan nilai transaksi mencapai Rp4,61 trilliun,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/7/2022).
Dia melanjutkan, sebanyak 251 dokumen permohonan masterlist sudah diimplementasikan di KEK Galang Batang, Sei Mangkei, Kendal, Gresik, Arun Lhokseumawe, dan Palu.
“Serta terdapat 3.755 dokumen Permohonan Pabean KEK (PPKEK) yang sudah terimplementasi di Galang Batang, Kendal, Mandalika, dan Gresik," urainya.
Untuk mendapatkan fasilitas perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai pada KEK, badan usaha atau pelaku usaha di KEK dalam kegiatan pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang, wajib melalui Sistem Aplikasi KEK.
tulis komentar anda