Dikaitkan Kasus Asuransi Jiwasraya, Sinarmas Asset Management Siap Dukung Proses Hukum
Jum'at, 26 Juni 2020 - 06:29 WIB
PT Sinarmas Asset Management memastikan selalu patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Merespons pemberitaan penetapan 13 korporasi sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang beredar di media massa, di mana PT Sinarmas Asset Management disebut sebagai satu di antaranya, manajemen perusahaan dalam keterangannya menyebutkan bahwa PT Sinarmas Asset Management belum menerima pemberitahuan resmi penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung.
Terlepas dari itu, dalam penanganan kasus ini PT Sinarmas Asset Management telah menunjuk firma hukum Hotman Paris & Partners sebagai Kuasa Hukum. Selanjutnya, Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management Alex Setyawan WK mengatakan, perusahaan akan menelaah secara mendalam penetapan tersebut dan akan memberikan respons lanjutan terkait hal ini bilamana diperlukan.
"PT Sinarmas Asset Management adalah lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan selalu patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Manajemen PT Sinarmas Asset Management selalu kooperatif dan patuh mengikuti proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sambil menunggu arahan lebih lanjut dari regulator," ungkap Alex Setyawan WK dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Kamis (25/6/2020).
(Baca Juga: MNC Asset Management Tegaskan Komitmen Bantu Tuntaskan Kasus Jiwasraya)
Terlepas dari itu, dalam penanganan kasus ini PT Sinarmas Asset Management telah menunjuk firma hukum Hotman Paris & Partners sebagai Kuasa Hukum. Selanjutnya, Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management Alex Setyawan WK mengatakan, perusahaan akan menelaah secara mendalam penetapan tersebut dan akan memberikan respons lanjutan terkait hal ini bilamana diperlukan.
"PT Sinarmas Asset Management adalah lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan selalu patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Manajemen PT Sinarmas Asset Management selalu kooperatif dan patuh mengikuti proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sambil menunggu arahan lebih lanjut dari regulator," ungkap Alex Setyawan WK dalam keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Kamis (25/6/2020).
(Baca Juga: MNC Asset Management Tegaskan Komitmen Bantu Tuntaskan Kasus Jiwasraya)
Lihat Juga :