Siap-siap Mbah! Harga Rokok Klobot Bakal Naik

Rabu, 06 Juli 2022 - 20:46 WIB
Harga rokok klobot akan naik dalam waktu dekat. FOTO/ANTARA
JAKARTA - Pemerintah memastikan harga rokok klobot atau klembak menyan akan naik dalam waktu dekat. Hal itu sejalan dengan kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menambahkan klembak menyan ke dalam daftar tarif cukai baru mulai 4 Juli 2022.

"Pemerintah melalui Kementerian Keuangan pun mengambil langkah dengan menetapkan kembali tarif cukai sigaret KLM melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK. 010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris yang mulai berlaku tanggal 4 Juli 2022," ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, Rabu (6/7/2022).





Menurut dia kenaikan cukai terebut melalui beberapa pertimbangan, seperti melindungi industri kecil, menjaga keseimbangan pasar, menciptakan fairness dalam usaha, dan mengamankan penerimaan negara, maka perlu adanya regulasi dalam bentuk instrumen cukai untuk mengendalikan volume produksi dan konsumsi KLM. Sementara itu, tarif rokok untuk jenis SKM, SPM, SKT, SPT, SKTF, TIS, KLB dan CRT masih tetap seperti aturan sebelumnya di PMK 192/2021 yang berlaku mulai 1 Januari 2022.

Dalam pembuatannya, sigaret ini terdiri dari daun tembakau, akar kelembak, dan kemenyan yang dilinting atau digulung dengan kertas lintingan tembakau (papir). hingga sekarang sigaret dengan aroma khas kemenyan yang kuat ini masih sangat karib di kalangan petani dan buruh di wilayah Purworejo, Magelang, dan sekitar pesisir selatan Jawa Tengah, seperti Cilacap, Banyumas, Purwokerto, Purbalingga, Sumpiuh, Tambak, Gombong, Karanganyar, dan Kebumen.



Penggolongan pengusaha pabrik KLM berdasarkan jumlah produksi pada tahun berjalan terdiri dari golongan I dengan jumlah produksi lebih dari empat juta batang dan golongan II dengan jumlah produksi tidak lebih dari empat juta batang. Adapun pembedaan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) minimal untuk setiap golongan pengusaha pabrik, yaitu tarif cukai KLM golongan I lebih tinggi daripada tarif cukai KLM golongan I.

"KLM yang diproduksi oleh pabrikan yang produksinya melebihi threshold yang ditetapkan, dan perlindungan terhadap pabrikan KLM skala rumahan," kata dia.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More