Bukan dari Pajak, Proyek Pendukung Bandara NYIA Dibangun Pakai Sukuk Negara
Jum'at, 08 Juli 2022 - 20:35 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara melakukan penandatanganan dua aset yang menggunakan pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara. Kedua aset tersebut, yaitu pembangunan underpass Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) sepanjang 1,3 kilometer (km) dan pembangunan jalur kereta api Bandara NYIA sepanjang 5,5 km.
"Ini menjadi bagian yang menghubungkan dan membuat konektivitas menjadi lebih baik bagi Bandara NYIA," kata dia dilansir dari laman Kemenkeu, Jumat (7/7/2022).
Menurut dia untuk memenuhi kebutuhan yang besar membangun infrastruktur bagi seluruh masyarakat di Indonesia, pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) menjadi pembiayaan kreatif yang dapat diandalkan.
"Kalau kita menunggu dulu sampai dengan bisa dikumpulkan uang pajaknya, maka mungkin belum terbangun sekarang. Tapi karena kita menerbitkan SBSN, kita mendapatkan uang dari investornya sekarang, kita bangun sekarang," ujarnya.
Suahasil menambahkan, SBSN ini merupakan mekanisme pembiayaan dalam APBN yang menggunakan hukum syariah. Sehingga ketika diterbitkan harus ada kegiatan dan proyek yang jelas menjadi underlyingnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman menyebut, penerbitan SBSN untuk pembiayaan proyek infrastruktur telah dimulai pada 2013.
"Sampai dengan tahun ini, telah mencapai total Rp175,38 triliun yang digunakan untuk membangun 4.247 proyek pada 13 Kementerian/Lembaga dan tersebar di 34 provinsi," kata dia.
"Ini menjadi bagian yang menghubungkan dan membuat konektivitas menjadi lebih baik bagi Bandara NYIA," kata dia dilansir dari laman Kemenkeu, Jumat (7/7/2022).
Menurut dia untuk memenuhi kebutuhan yang besar membangun infrastruktur bagi seluruh masyarakat di Indonesia, pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) menjadi pembiayaan kreatif yang dapat diandalkan.
"Kalau kita menunggu dulu sampai dengan bisa dikumpulkan uang pajaknya, maka mungkin belum terbangun sekarang. Tapi karena kita menerbitkan SBSN, kita mendapatkan uang dari investornya sekarang, kita bangun sekarang," ujarnya.
Suahasil menambahkan, SBSN ini merupakan mekanisme pembiayaan dalam APBN yang menggunakan hukum syariah. Sehingga ketika diterbitkan harus ada kegiatan dan proyek yang jelas menjadi underlyingnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman menyebut, penerbitan SBSN untuk pembiayaan proyek infrastruktur telah dimulai pada 2013.
"Sampai dengan tahun ini, telah mencapai total Rp175,38 triliun yang digunakan untuk membangun 4.247 proyek pada 13 Kementerian/Lembaga dan tersebar di 34 provinsi," kata dia.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda