BI Kembali Perpanjang Kebijakan Penyesuaian Jadwal Kegiatan Operasional
Jum'at, 26 Juni 2020 - 13:45 WIB
- Transaksi Nasabah dan Penerimaan Negara, dari sebelumnya pukul 06.30-16.30 WIB menjadi 06.30-15.00 WIB.
- Transaksi Pemerintah, Antarbank, Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI), Surat Berharga (SB), dan Pasar Modal dari sebelumnya pukul 06.30-17.00 WIB menjadi 06.30-15.30 WIB.
- Cut off Warning BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP dari sebelumnya pukul 17.00 WIB menjadi 15.30 WIB.
- Pre Cut-Off BI-RTGS dan BI-SSSS dari sebelumnya pukul 18.00 WIB menjadi 16.30 WIB.
- Cut-Off BI-RTGS dari sebelumnya pukul 19.00 WIB menjadi 17.00 WIB.
- Cut-Off BI-SSSS dari sebelumnya pukul 18.30 WIB menjadi 17.00 WIB.
- Cut-Off BI-ETP dari sebelumnya pukul 18.00 WIB menjadi 16.30 WIB.
B. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) Perubahan jam operasional SKNBI:
- Siklus Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler dari yang sebelumnya sembilan kali, kini menjadi delapan kali.
- Setelmen Pengembalian Prefund Kredit dari yang sebelumnya pukul 17.00 WIB menjadi pukul 15.30 WIB.
- Transaksi Pemerintah, Antarbank, Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI), Surat Berharga (SB), dan Pasar Modal dari sebelumnya pukul 06.30-17.00 WIB menjadi 06.30-15.30 WIB.
- Cut off Warning BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP dari sebelumnya pukul 17.00 WIB menjadi 15.30 WIB.
- Pre Cut-Off BI-RTGS dan BI-SSSS dari sebelumnya pukul 18.00 WIB menjadi 16.30 WIB.
- Cut-Off BI-RTGS dari sebelumnya pukul 19.00 WIB menjadi 17.00 WIB.
- Cut-Off BI-SSSS dari sebelumnya pukul 18.30 WIB menjadi 17.00 WIB.
- Cut-Off BI-ETP dari sebelumnya pukul 18.00 WIB menjadi 16.30 WIB.
B. Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) Perubahan jam operasional SKNBI:
- Siklus Layanan Transfer Dana dan Pembayaran Reguler dari yang sebelumnya sembilan kali, kini menjadi delapan kali.
- Setelmen Pengembalian Prefund Kredit dari yang sebelumnya pukul 17.00 WIB menjadi pukul 15.30 WIB.
Lihat Juga :
tulis komentar anda