UMP DKI Jakarta 2022 Batal Naik, Buruh Minta Anies Ajukan Banding

Kamis, 14 Juli 2022 - 14:32 WIB
Serikat Buruh meminta, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk melakukan banding atas keputusan PTUN yang membatalkan penetapan UMP Jakarta 2022 Rp4.641.854. Foto/Dok
JAKARTA - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) meminta, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk melakukan banding atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang membatalkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 Rp4.641.854. Sehingga upah minimum di Jakarta batal naik dan tetap menjadi Rp4.573.845.

"Kalau menurut pendapat saya, pak Gubernur harus lakukan Banding, biar tidak malu-malu bangat," ujar Dewan Pengupahan KSBSI (Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Sunardi dalam Market Review IDXChanel, Kamis (14/7/2022).



Sebelumnya keputusan Anies menaikkan upah minimum telah digugat oleh APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) di PTUN. Terkait keputusan yang memenangkan pengusaha tersebut, Sunardi menerangkan tidak mungkin jika upah yang sudah diterima oleh pekerjaa selama ini harus diturunkan kembali.



Terlebih ketika kondisi dan ancaman inflasi membayangi, sehingga pemerintah perlu untuk menjaga daya beli masyarakat. Di satu sisi menurut Sunardi juga saat ini juga tengah dalam masa pemulihan ekonomi pasca pandemi, pemerintah telah melonggarkan mobilitas masyarakat yang bakal membawa dampak untuk dunia usaha.

"Kondisi terkini ketenagakerjaan pasca pandemi ini sebenarnya dunia kerja sudah mulai bangkit," lanjut Sunardi.



Disamping itu, menurut Sunardi juga penting untuk Gubernur DKI Jakarta melakukan pemanggilan terhadap APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) untuk merundingkan jalan tengahnya.

"Saya rasa harus demikian, Anies harus memanggil Apindo, terus serikat pekerja harus diundang, mau seperti apa solusinya, karena misalnya hanya APINDO dengan Pemprov, itu tidak transparan terhadap pekerja," pungkas Sunardi.

Sekedar informasi pada tahun 2019 Upah Minimum yang ada di Jakarta sebesar Rp3,9 juta, tahun 2020 Rp4,2 juta, tahun 2021 Rp4,4 juta, dan tahun 2022 Rp4,6 juta. Namun angka terakhir digugat, dan dimenangkan oleh oleh pengusaha.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More