Tata Kelola Tambang Timah Semrawut, Rugikan Industri hingga Rp2,5 Triliun
Jum'at, 22 Juli 2022 - 15:25 WIB
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan dampak tata kelola tambang timah yang belum ideal telah merugikan industri hingga negara. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan terjun langsung melakukan audit.
"Pemerintah kemarin dalam rapat menugaskan BPKP untuk melakukan audit terhadap tata kelola timah," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam sebuah webinar, Jumat (22/7/2022).
Baca Juga: MIND ID Alokasikan Dana Jaminan Reklamasi Pascatambang Rp534,4 Miliar
Menurut dia langkah tersebut jadi bukti hadirnya pemerintah untuk memperhatikan industri tambang timah. Harapannya, bisa membantu penyelesaian sejumlah masalah yang ada di sektor tambang timah kedepannga.
"Secara sederhana dalam rapat kami juga mengeluarkan surat edaran per 1 Juli 2022 untuk semua smelter harus melaporkan sumber timahnya. Artinya ini adlah bentuk penguasaan yang ingin kita wujudkan dalam waktu dekat," ujarnya.
Dengan pelaporan yang dilakukan, berarti akan ada pemantauan alur distribusi dari hulu-hilir. Pemerintah akan mengintegrasikannya dengan sistem informasi batu bara dan mineral (Simbara) yang telah dimiliki. Timah nantinya akan termasuk dalam sistem tersebut. Harapannya, pemantauan akan lebih detail dengan adanya digitalisasi yang dilakukan. Selain itu, pemerintah juga diminta untuk menyatakan status timah sebagai mineral kritis, dari sebelumnya mineral strategis. Tujuannya untuk memberikan perhatian lebih terhadap mineral timah.
Salah satunya terkait maraknya tambang timah ilegal. PT Timah melaporkan setiap tahun rugi Rp 2,5 triliun akibat kegiatan ilegal. Dampak dari tambang ilegal disinyalir membuat sekitar 123 ribu hektare (ha) lahan tambang menjadi kritis. Jika tak segera ditangani berpotensi merugikan negara dan industri timah yang lebih besar. "Timah belum tergantikan keberadaannya dengan mineral atau logam manapun," ujar Ridwan.
"Pemerintah kemarin dalam rapat menugaskan BPKP untuk melakukan audit terhadap tata kelola timah," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam sebuah webinar, Jumat (22/7/2022).
Baca Juga: MIND ID Alokasikan Dana Jaminan Reklamasi Pascatambang Rp534,4 Miliar
Menurut dia langkah tersebut jadi bukti hadirnya pemerintah untuk memperhatikan industri tambang timah. Harapannya, bisa membantu penyelesaian sejumlah masalah yang ada di sektor tambang timah kedepannga.
"Secara sederhana dalam rapat kami juga mengeluarkan surat edaran per 1 Juli 2022 untuk semua smelter harus melaporkan sumber timahnya. Artinya ini adlah bentuk penguasaan yang ingin kita wujudkan dalam waktu dekat," ujarnya.
Dengan pelaporan yang dilakukan, berarti akan ada pemantauan alur distribusi dari hulu-hilir. Pemerintah akan mengintegrasikannya dengan sistem informasi batu bara dan mineral (Simbara) yang telah dimiliki. Timah nantinya akan termasuk dalam sistem tersebut. Harapannya, pemantauan akan lebih detail dengan adanya digitalisasi yang dilakukan. Selain itu, pemerintah juga diminta untuk menyatakan status timah sebagai mineral kritis, dari sebelumnya mineral strategis. Tujuannya untuk memberikan perhatian lebih terhadap mineral timah.
Salah satunya terkait maraknya tambang timah ilegal. PT Timah melaporkan setiap tahun rugi Rp 2,5 triliun akibat kegiatan ilegal. Dampak dari tambang ilegal disinyalir membuat sekitar 123 ribu hektare (ha) lahan tambang menjadi kritis. Jika tak segera ditangani berpotensi merugikan negara dan industri timah yang lebih besar. "Timah belum tergantikan keberadaannya dengan mineral atau logam manapun," ujar Ridwan.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda