6 Fakta Tunjangan PNS, Tukin ASN Pusat Bisa Cair hingga Ratusan Juta
Minggu, 24 Juli 2022 - 18:51 WIB
4. Tunjangan Makan
Tunjangan makan bagi PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada 29 Maret 2018. Dalam aturan itu dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, Golongan III Rp37.000 per hari, dan Golongan IV Rp41.000 per hari.
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima bagi PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karier PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon. Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran terendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVAA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.
6. Tunjangan Umum
Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Besarannya yakni untuk Golongan PNS IV sebesar Rp190 ribu, Golongan PNS III sebesar Rp185 ribu, Golongan PNS II Rp180 ribu, dan Golongan PNS I sebesar Rp175 ribu. Sebagaimana diketahui, tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Tunjangan makan bagi PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada 29 Maret 2018. Dalam aturan itu dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, Golongan III Rp37.000 per hari, dan Golongan IV Rp41.000 per hari.
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima bagi PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karier PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon. Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran terendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVAA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.
6. Tunjangan Umum
Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Besarannya yakni untuk Golongan PNS IV sebesar Rp190 ribu, Golongan PNS III sebesar Rp185 ribu, Golongan PNS II Rp180 ribu, dan Golongan PNS I sebesar Rp175 ribu. Sebagaimana diketahui, tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
(nng)
tulis komentar anda