Pembiaran dan Minimnya Pengawasan Penyebab Maraknya Pertambangan Ilegal

Senin, 25 Juli 2022 - 14:25 WIB
Dia menambahkan, secara normatif, Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur bahwa peti merupakan kejahatan sehingga pelakunya dikenai pertanggungjawaban pidana. Penegakan hukum pidana, baik penal maupun nonpenal dapat dilakukan dalam pencegahan dan penindakan peti.



Redi mengungkapkan, agar aktivitas peti bisa diberantas, harus ada upaya hukum yang bersifat multiektor disertai koordinasi antarinstansi terkait. Selain itu, juga diperlukan penegakan hukum yang kuat serta supervisi antara kementerian dan lembaga agar pemberatasan praktik illegal ini bisa berhasil.

Yang tak kalah penting, imbuh Redi, adalah komitmen yang tinggi dari pemangku kepentingan terkait untuk mengatasi masalah ini. Pembentukan satgas penanggulangan peti menjadi salah satu cara agar ada kerja terorganisir, lintas sektoral, dan komprehensif dalam mengatasi persoalan PETI.

"Perlu juga ada satgas penanggulangan peti. Satgas ini tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi juga melakukan pembinaan, fasilitasi, dan supervisi," tandasnya.
(fai)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More