Perusahaan Katering Garuda Indonesia PHK 152 Karyawan, Ini Alasannya
Kamis, 28 Juli 2022 - 16:29 WIB
Trafik layanan inflight dan industrial catering juga mengalami penurunan drastis dengan nilai kerugian yang terus bertambah setiap tahunnya. Dengan proyeksi peluang pemulihan yang masih akan berlangsung dalam beberapa tahun kedepan, pihaknya menyadari pilihan terus berbenah diri menjadi sebuah keniscayaan yang harus dilakukan.
Tak hanya PHK, perusahaan juga menjalankan prinsip cost leadership melakukan efisiensi struktur biaya, kontrol ketat terhadap pelaksanaan operasional, efisiensi biaya overhead, negosiasi terhadap biaya konsesi, restitusi pajak, dan permohonan penurunan suku bunga pinjaman serta program optimalisasi SDM.
"Terkait kebijakan optimalisasi SDM yang dilakukan melalui penyesuaian komposisi jumlah karyawan, kami sadari perlu dilakukan secara seksama dengan memastikan urgensi adanya pemutusan hubungan kerja, menjadi pilihan terakhir yang perlu ditempuh perusahaan di tengah masa penuh tantangan ini," kata dia.
Dia menegasakan bahwa PHK dilakukan melalui proses komunikasi bersama seluruh pihak yang dilakukan secara bertahap. Bahkan, telah sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun ketentuan Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Hijrah ke Mesin Listrik, Ford Bakal PHK 8.000 Karyawan
Tak hanya PHK, perusahaan juga menjalankan prinsip cost leadership melakukan efisiensi struktur biaya, kontrol ketat terhadap pelaksanaan operasional, efisiensi biaya overhead, negosiasi terhadap biaya konsesi, restitusi pajak, dan permohonan penurunan suku bunga pinjaman serta program optimalisasi SDM.
"Terkait kebijakan optimalisasi SDM yang dilakukan melalui penyesuaian komposisi jumlah karyawan, kami sadari perlu dilakukan secara seksama dengan memastikan urgensi adanya pemutusan hubungan kerja, menjadi pilihan terakhir yang perlu ditempuh perusahaan di tengah masa penuh tantangan ini," kata dia.
Dia menegasakan bahwa PHK dilakukan melalui proses komunikasi bersama seluruh pihak yang dilakukan secara bertahap. Bahkan, telah sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maupun ketentuan Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Hijrah ke Mesin Listrik, Ford Bakal PHK 8.000 Karyawan
Lihat Juga :