Perusahaan Katering Garuda Indonesia PHK 152 Karyawan, Ini Alasannya
Kamis, 28 Juli 2022 - 16:29 WIB
Seluruh kewajiban yang tertunda dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) juga telah dipenuhi Perusahaan sesuai prinsip transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik. Aerofood ACS, lanjut Wayan, terus memaksimalkan langkah pemulihan kinerja setelah merampungkan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) melalui putusan homologasi yang telah dibacakan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Juli 2022 lalu.
Rampungnya proses PKPU tersebut menjadi salah satu fase penting upaya penyehatan kinerja Aerofood ACS, yang kini harus memaksimalkan keberlangsungan bisnisnya melalui langkah restrukturisasi secara menyeluruh, termasuk melalui tata kelola SDM.
Rampungnya proses PKPU tersebut menjadi salah satu fase penting upaya penyehatan kinerja Aerofood ACS, yang kini harus memaksimalkan keberlangsungan bisnisnya melalui langkah restrukturisasi secara menyeluruh, termasuk melalui tata kelola SDM.
(nng)
Lihat Juga :