Tambang Ilegal Masih Marak, Ternyata Ini Pemicunya

Kamis, 28 Juli 2022 - 16:32 WIB
Baca Juga: Ukraina Ancam Invasi Balik Rusia, Perang Makin Memanas

Lebih lanjut, Antonius menjelaskan, kegiatan peti ini dapat dipidana. Landasan hukum terait tertuang dalam Undang-undang (UU) No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Peti dicantumkan di pasal 158 sampai 162. Kegiatan peti dijelaskan dalam pasal 158, 160, dan 161 dimana memang kegiatan ini masuk kategori tindak pidana," jelasnya.

Adapun isi Pasal 158 yaitu setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!