Tambang Ilegal Masih Marak, Ternyata Ini Pemicunya

Kamis, 28 Juli 2022 - 16:32 WIB
Inspektur Tambang Ahli Madya Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Antonius Agung Setijawan, dalam webinar di Jakarta, Kamis (28/7/2022). Foto/Ist
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) mencatat ada beberapa hal yang menyebabkan maraknya pertambangan tanpa izin (peti) di Indonesia. Desakan ekonomi menjadi penyebab utama.

"Beberapa hal yang kami dapatkan informasi ini dari berbagai pihak khususnya inspektur tambang ahli di provinsi dan hasil kami melakukan kunjungan lapangan. Kegiatan Peti ini memang disebabkan karena keterbatasan lapangan kerja," kata Inspektur Tambang Ahli Madya Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Antonius Agung Setijawan, dalam webinar di Jakarta, Kamis (28/7/2022).



Maraknya peti, tegas dia, utamanya disebabkan oleh desakan ekonomi. "Sementara pertambangan tanpa izin ini tidak memerlukan syarat pendidikan, artinya siapa saja yang mau bisa bekerja bermodalkan tenaga," imbuhnya.



Menurut dia, banyak pelaku pertambangan tanpa izin yang tergiur hasil yang instan. Karena tak menaati aturan, pengerjaannya relatif mudah dan cepat menghasilkan uang.

"Hal-hal inilah yang memang memicu terjadinya kegiatan pertambangan tanpa izin, dimana pelaku-pelakunya rakyat kecil yang tidak punya akses di dunia formal dalam mencari sumber penghidupannya," ujarnya.



Lebih lanjut, Antonius menjelaskan, kegiatan peti ini dapat dipidana. Landasan hukum terait tertuang dalam Undang-undang (UU) No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Peti dicantumkan di pasal 158 sampai 162. Kegiatan peti dijelaskan dalam pasal 158, 160, dan 161 dimana memang kegiatan ini masuk kategori tindak pidana," jelasnya.

Adapun isi Pasal 158 yaitu setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More