Erick Thohir Beberkan 3 Kriteria BUMN yang Layak Dibubarkan

Sabtu, 30 Juli 2022 - 23:59 WIB
baca juga: Pangkas Jumlah BUMN, Erick Thohir: Alhamdulillah, Transformasi Sudah Dapat Hasil

Saat ini ada 6 BUMN yang telah dibubarkan Pengadilan Negeri (PN). Proses ini dilakukan melalui proses hukum yang panjang. Lalu, adanya rekomendasi dari Kementerian BUMN selaku pemegang saham.

"Kalau sudah tidak beroperasi ya pasti sudah selesai. Perusahaan-perusahaan yang ditutup ini kan sudah tidak berjalan dari 2008 dan tidak dilakukan apa-apa. Saya kalau sudah tidak aktif, menurut saya kejam kalau dibiarkan karena tidak memberikan kepastian kepada pegawai, suplier dan lain-lain," tuturnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!