Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru Rumah Jatah Mantan Presiden dan Wapres
Kamis, 04 Agustus 2022 - 13:59 WIB
JAKARTA - Setiap presiden dan wakil presiden (wapres) yang telah purna tugas berhak mendapatkan rumah dari negara. Hal ini diatur dalam undang-undang, sedangkan terkait kelayakannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani belum lama ini menetapkan aturan baru terkait standar kelayakan terbaru rumah jatah bagi mantan presiden dan wapres.
Hal itu tertuang dalam PMK Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia yang dirilis pada 28 Juli 2022.
Dalam aturan tersebut, salah satu standar yang ditetapkan adalah luas, bentuk, dimensi dan tata letak rumah untuk mendukung aktivitas mantan presiden dan wapres beserta keluarga.
"Adapun tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden dengan keluasan paling banyak seluas 1.500 m2 untuk yang berlokasi di DKI Jakarta dan paling banyak setara dengan nilai tanah (1.500 m2) untuk yang berlokasi di luar DKI Jakarta," tulis Pasal 3 yang dikutip MNC Portal Indonesia (MPI) di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Aturan ini menyebutkan bahwa penyediaan rumah kediaman untuk mantan presiden dan wakil presiden dilakukan melalui tiga mekanisme, antara lain:
1. Pembelian tanah dan bangunan
2. Pembelian tanah dan pembangunan rumah
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani belum lama ini menetapkan aturan baru terkait standar kelayakan terbaru rumah jatah bagi mantan presiden dan wapres.
Hal itu tertuang dalam PMK Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia yang dirilis pada 28 Juli 2022.
Dalam aturan tersebut, salah satu standar yang ditetapkan adalah luas, bentuk, dimensi dan tata letak rumah untuk mendukung aktivitas mantan presiden dan wapres beserta keluarga.
"Adapun tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden dengan keluasan paling banyak seluas 1.500 m2 untuk yang berlokasi di DKI Jakarta dan paling banyak setara dengan nilai tanah (1.500 m2) untuk yang berlokasi di luar DKI Jakarta," tulis Pasal 3 yang dikutip MNC Portal Indonesia (MPI) di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Aturan ini menyebutkan bahwa penyediaan rumah kediaman untuk mantan presiden dan wakil presiden dilakukan melalui tiga mekanisme, antara lain:
1. Pembelian tanah dan bangunan
2. Pembelian tanah dan pembangunan rumah
Lihat Juga :
tulis komentar anda