Sudah Ketinggalan Zaman, Kemenkop Serius Revisi UU Koperasi
Minggu, 07 Agustus 2022 - 17:30 WIB
KemenkopUKM serius merevisi UU Koperasi yang dianggap sudah ketinggalan zaman. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM ( KemenKopUKM ) sangat serius untuk segera melakukan revisi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian agar semakin relevan dengan perkembangan zaman. Salah satunya dengan semakin memperkuat kinerja Tim Penyusun Naskah Akademik RUU Perkoperasian .
Baca juga: Koperasi Gagal Bayar, Kemenkop UKM Minta Bareskrim dan Kejagung Kejar Aset KSP Indosurya
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menjelaskan, tim ini beranggotakan praktisi koperasi, pakar ekonomi manajemen, dan pakar hukum.
"Mereka secara maraton sedang menggodok kajian dan rancangan pengaturan dalam RUU Perkoperasian," ucap Zabadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (7/8/2022).
Baca juga: Koperasi Gagal Bayar, Kemenkop UKM Minta Bareskrim dan Kejagung Kejar Aset KSP Indosurya
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menjelaskan, tim ini beranggotakan praktisi koperasi, pakar ekonomi manajemen, dan pakar hukum.
"Mereka secara maraton sedang menggodok kajian dan rancangan pengaturan dalam RUU Perkoperasian," ucap Zabadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (7/8/2022).
Lihat Juga :