Optimalkan Penggunaan Fintech, Ini Strategi Jitu yang Dilakukan OJK
Selasa, 09 Agustus 2022 - 13:36 WIB
Pada kesempatan ini, Friderica juga berpesan, ketika memilih perusahaan fintech peer-to-peer lending atau investasi pada uang digital. Perlu dicatat, bahwa segala aktifitas keuangan, baik pinjaman atau investasi, harus dilakukan pada lembaga jasa keuangan yang telah memiliki izin resmi dari lembaga yang berwenang atau legal.
“Pastikan dengan seksama, apakah perusahaan tersebut telah berizin, dan apakah perusahaan tersebut melakukan kegiatan sesuai dengan izin yang telah diberikan. Dalam kaitan dengan legalitas ini, Bapak Ibu sekalian bisa menghubungi telepon Kontak OJK 157 atau melalui WA ke 081-157-157-157,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, ketika meminjam secara online, pilih perusahaan Fintech yang paling sesuai, dan pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar. Upayakan melakukan pinjaman yang bersifat produktif, dan kurangi pinjaman konsumtif.
“Jika kita ingin berinvestasi, jangan mudah terbuai dengan janji keuntungan tinggi. Investasi kita harus logis, artinya perusahaan investasi menjanjikan tingkat imbal hasil yang wajar dan logis,” ucapnya.
“Pastikan dengan seksama, apakah perusahaan tersebut telah berizin, dan apakah perusahaan tersebut melakukan kegiatan sesuai dengan izin yang telah diberikan. Dalam kaitan dengan legalitas ini, Bapak Ibu sekalian bisa menghubungi telepon Kontak OJK 157 atau melalui WA ke 081-157-157-157,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, ketika meminjam secara online, pilih perusahaan Fintech yang paling sesuai, dan pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar. Upayakan melakukan pinjaman yang bersifat produktif, dan kurangi pinjaman konsumtif.
“Jika kita ingin berinvestasi, jangan mudah terbuai dengan janji keuntungan tinggi. Investasi kita harus logis, artinya perusahaan investasi menjanjikan tingkat imbal hasil yang wajar dan logis,” ucapnya.
(atk)
tulis komentar anda