Tarif Ojol Dikerek Naik, Grab Indonesia Angkat Bicara

Rabu, 10 Agustus 2022 - 11:06 WIB
Grab Indonesia angkat bicara soal kenaikan tarif ojek online (ojol) yang diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) usai diberi waktu selama 10 hari ini untuk menerapkan aturan itu. Foto/Dok
JAKARTA - Grab Indonesia angkat bicara soal kenaikan tarif ojek online (ojol) yang diatur oleh Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ). Director of Central Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengatakan, saat ini pihaknya masih mempelajari aturan baru tersebut.

"Kami pun sedang berdiskusi lebih lanjut mengenai peraturan ini serta dampaknya terhadap ratusan ribu mitra pengemudi yang menggantungkan nafkahnya dalam platform kami," ungkap Tirza lewat keterangan tertulis kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (10/8/2022).



Baca Juga: Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Rinciannya

Untuk diketahui, Kemenhub memberikan waktu sekitar 10 hari sejak aturan tersebut diteken untuk aplikator menyesuaikan tarif. Mengingat hal ini, Tirza menuturkan bahwa akan terus berkoordinasi mengenai peraturan batas tarif terbaru itu.

Ia berharap dengan koordinasi bersama pihak terkait, Grab dapat mengikuti amanat dan menjalankannya dengan baik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!