Menteri Bahlil Mulai Pulihkan Kembali 2.065 IUP yang Sempat Dicabut

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 16:23 WIB
Izin tersebut adalah batu-bara 306 IUP atau sekitar 909 ribu hektare, kemudian Timah 307 IUP atau 445 ribu hektare lahan. Lalu nikel 106 IUP atau setara 182 ribu hektare, emas 71 IUP atau sekitar 544 ribu hektare, bauksit 54 IUP atau 56 ribu hektare, tembaga sebanyak 18 IUP atau 70,6 ribu hektare, sementara mineral lainnya 1.203 IUP atau 599 ribu hektare.

"Saya berjanji dari awal, pemerintah tidak akan mungkin zolim. Kalau dalam pencabutan ini, dalam verifikasi ditemukan izin itu berjalan dan (ada) kekhilafan dari pemerintah, pemerintah akan melakukan perbaikan," pungkas Bahlil.

Sebagaimana diketahui, pada 8 April lalu, lima anak perusahaan PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yakni PT Bara Sejati, PT Cahaya Alam, PT Dermaga Energi, PT Orkida Makmur, dan PT Sumber Api, secara resmi telah menggugat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Baca juga: Sunnah yang Terlupakan! Berbaring Sejenak Usai Sholat Qabliyah Subuh

Pencabutan 2.078 IUP pertama kali diumumkan oleh Presiden Jokowi pada awal Januari 2022. Jokowi mengatakan pencabutan IUP itu dikarenakan perusahaan tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!