Bebani Konsumen dan UMKM, Rencana Kenaikan Tarif Ojol Perlu Dipertimbangkan
Rabu, 24 Agustus 2022 - 13:36 WIB
Ia beranggapan rencana kenaikan terkesan tidak memberi ruang kepada konsumen. Ia membandingkan, tarif transportasi publik yang lain penentuan tarif di tangan pemerintah dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk konsumen.
Di sisi lain dalam kondisi saat ini, kenaikan tarif ojol jika tidak mempertimbangkan daya beli konsumen akan kontraproduktif terutama bagi driver ojol. Hal ini berpotensi mengurangi permintaan masyarakat terhadap jasa ojol.
"Jika kebijakan menaikkan batas tarif dengan alasan menambah pendapatan bagi driver, hal ini perlu dijelaskan lebih lanjut," kata dia.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai menaikkan tarif ojol di tengah kondisi masyarakat yang sedang susah sekarang tidak tepat. Kebijakan tersebut harus benar-benar dikaji karena apabila kenaikan terif tetap dilakukan akan banyak yang dirugikan.
Pihaknya menegaskan kenaikan tarif ojol sebaiknya tidak dilaksanakan. Pasalnya, ojol bukan sarana transportasi umum yang dilindungi undang-undang. "Sebaiknya aturan ini dievaluasi atau dibatalkan saja," tandas dia.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mengeluarkan aturan terbaru terkait tarif jasa angkutan ojek daring dengan alasan mendorong peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi di tengah lonjakan harga energi. Pada 4 Agustus 2022 lalu, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru tentang biaya jasa ojek online.
Aturan dalam bentuk Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 itu menetapkan biaya jasa ojek daring terbaru yang harus diikuti oleh perusahaan aplikasi ojek daring 10 hari setelah ditetapkan. Namun, Kemenhub memberikan kesempatan untuk penerapan penyesuaian itu 25 hari setelah aturan ditetapkan.
Lihat Juga: Sopir Truk Abal-abal Siap-siap Gigit Jari, Kemenhub Punya Jurus Jitu Berantas Truk ODOL!
Di sisi lain dalam kondisi saat ini, kenaikan tarif ojol jika tidak mempertimbangkan daya beli konsumen akan kontraproduktif terutama bagi driver ojol. Hal ini berpotensi mengurangi permintaan masyarakat terhadap jasa ojol.
"Jika kebijakan menaikkan batas tarif dengan alasan menambah pendapatan bagi driver, hal ini perlu dijelaskan lebih lanjut," kata dia.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai menaikkan tarif ojol di tengah kondisi masyarakat yang sedang susah sekarang tidak tepat. Kebijakan tersebut harus benar-benar dikaji karena apabila kenaikan terif tetap dilakukan akan banyak yang dirugikan.
Pihaknya menegaskan kenaikan tarif ojol sebaiknya tidak dilaksanakan. Pasalnya, ojol bukan sarana transportasi umum yang dilindungi undang-undang. "Sebaiknya aturan ini dievaluasi atau dibatalkan saja," tandas dia.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mengeluarkan aturan terbaru terkait tarif jasa angkutan ojek daring dengan alasan mendorong peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi di tengah lonjakan harga energi. Pada 4 Agustus 2022 lalu, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru tentang biaya jasa ojek online.
Aturan dalam bentuk Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 itu menetapkan biaya jasa ojek daring terbaru yang harus diikuti oleh perusahaan aplikasi ojek daring 10 hari setelah ditetapkan. Namun, Kemenhub memberikan kesempatan untuk penerapan penyesuaian itu 25 hari setelah aturan ditetapkan.
Lihat Juga: Sopir Truk Abal-abal Siap-siap Gigit Jari, Kemenhub Punya Jurus Jitu Berantas Truk ODOL!
(nng)
tulis komentar anda