Ini Alasan OJK Anti-Kripto dan NFT

Kamis, 25 Agustus 2022 - 14:04 WIB
"Ini dikarenakan berkembanganya digital aset tidak diiringi dengan penerapan kerangka peraturan dan pengawasan secara konsisten sehingga aset mata uang digital sangat berpotensi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.

Malanya OJK melarang semua lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK untuk memfasilitasi transaksi aset kripto dan NFT. Dia juga mengatakan bahwa naiknya animo masyarakat terhadap aset digital merupakan dampak dari memuncaknya pandemi Covid-19.

Baca juga: Markas Judi Online di Apartemen Digerebek, 5 Orang Admin Ditangkap

"Meskipun memang menguntungkan karena lebih mudahnya mengakses jasa keuangan, namun di sisi lain dapat meningkatkan kejahatan, salah satunya pencucian uang," tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!