IMA Dorong Stakeholders Serius Tangani Penambangan Tanpa Izin

Minggu, 28 Agustus 2022 - 21:11 WIB
"Kegiatan PETI juga menghilangkan adanya kesempatan CSR tambang, tidak adanya kewajiban community development. Selain itu kehidupan masyarakat juga terancam," ujar Dosen Hukum Pidana Universitas Tarumanegara itu.

Ade menyebutkan, pemberian sanksi pidana diperlukan untuk pelaku PETI. Tujuannya adalah mempengaruhi masyarakat untuk tidak melanggar norma hukum administrasi melalui sanksi. Selain itu, melindungi kepentingan masyarakat luas agar terproteksi dari perbuatan tindak pidana administrasi.

Menurut dia, delik PETI mengacu pada UU Minerba pasal 158 dan 160. Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana pasal 35 dipidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Adapun pasal 160 menyatakan bawah setiap orang yang punya IUP dan IUPK pada tahap kegiatan eksplorasi tapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!