Profil Karen Agustiawan: Mantan Dirut Pertamina Wanita Pertama dan Paling Lama Menjabat

Rabu, 31 Agustus 2022 - 15:32 WIB
Di bawah kepemimpinan Karen ini, Pertamina juga berekspansi bisnis migas di sejumlah negara. Salah satunya yakni pembelian aset milik Conoco Phillips di Aljazair pada Desember 2012. Saat itu, Karen mengatakan akusisi itu dapat menambah produksi Pertamina secara signifikan dalam waktu cepat dengan minyak mentah berkualitas tinggi.

Target peningkatan produksinya sebesar 35.000 bopd, yang efektif pada 1 Juli 2013. Selain sukses membawa Pertamina ke level internasional, perempuan lulusan Teknik Fisika, Institut Teknologi Bandung (ITB) ini juga pernah tercatat menempati urutan teratas daftar 50 wanita pelaku bisnis paling kuat di Asia versi majalah bisnis Forbes pada 2011.

Karen mengakhiri jabatannya sebagai Direktur Utama Pertamina pada tahun 2014 setelah mengajukan surat pengunduran dirinya karena ingin fokus bersama keluarga.

Terjegal Kasus Korupsi

Setelah cukup lama tidak terdengar, namanya kemudian kembali disebut terkait kasus dugaan korupsi investasi Pertamina di BMG Australia tahun 2009 yang diusut Kejaksaan Agung. Karen akhirnya divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim.

Namun pada Maret 2020, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk melepaskan eks Direktur Utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan dari segala tuntutan hukum. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, apa yang dilakukan Karen merupakan business judgment rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.

Sebelumnya, Karen Galaila Agustiawan divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Juni 2019. Karen juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hakim menilai korupsi adalah kejahatan luar biasa. Selain itu, Karen juga tidak mengakui perbuatan dan tidak merasa bersalah. Namun, Karen dianggap berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Karen terbukti mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Karen telah memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisis risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).

Selain itu, menurut hakim, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina. Menurut hakim, perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Kemudian, sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp 568 miliar.

Karen terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun atas putusan itu, Karen mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Akan tetapi, bandingnya ditolak. Pengadilan Tinggi memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama.

Karen kemudian mengajukan kasasi ke MA dan diputus bebas. Ia kemudian menjadi terdakwa kedua yang diputus bebas dalam kasus ini.

MG/Ni Made Susilawati

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More