Kebijakan Minyak Goreng Dinilai Tak Konsisten, Berujung Tindak Pidana Korupsi

Rabu, 31 Agustus 2022 - 16:43 WIB
Namun, pada tanggal 27 April 2022, Mendag kembali mengeluarkan Permendag No. 23 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Klasifikasi Barang Yang Terkena Ketentuan Larangan dan Pembatasan Ekspor dan Impor Berdasarkan Sistem Klasifikasi Barang.

Selanjutnya, tanggal 23 Mei 2022 Mendag kembali mengeluarkan Permendag No. 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor CPO, RBD Palm Oil, Refined, RBD Palm Olein, dan UCO. Dan disusul kemudian, tanggal 23 Mei 2022 Mendag mengeluarkan lagi Permendag Nomor 33 Tahun 2022 Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat.

(Baca juga:KPPU Agendakan Panggil 10 Perusahaan Terkait Kasus Minyak Goreng)

“Alasan dikeluarkannya Permendag untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, perlu menetapkan program optimalisasi pendistribusian minyak goreng curah,” jelas Hotman.

Tak berselang lama, Mendag kembali mengeluarkan Permendag No. 38 Tahun 2022 Tentang Program Percepatan Penyaluran CPO, RBD Palm Oil, Refined, RBD Palm Olein, dan UCO pada tanggal 7 Juni 2022.

Yang menarik, pada tanggal yang sama Mendag juga mengeluarkan Permendag No. 39 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor CPO, RBD Palm Oil, Refined, RBD Palm Olein, dan UCO.

Pada tanggal 5 Juli Mendag kembali mengeluarkan Permendag Nomor 41 tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat. Permendag ini untuk percepatan pendistribusian minyak goreng rakyat dengan harga terjangkau sehingga dapat diakses oleh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, perlu memberikan alternatif kepada pelaku usaha untuk mendistribusikan minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan.

Pada tanggal 1 Agustus 2022 dikeluarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar Harga Referensi Atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Hotman melihat kondisi kelangkaan minyak goreng merupakan akibat dari kebijakan yang diambil oleh pemerintah melalui Kemendag yang selalu berubah-ubah sebelum peraturan tersebut dijalankan di lapangan. “Tentu ini membingungkan pelaku usaha dalam mendukung penyediaan minyak goreng murah bagi masyarakat,” kata Hotman.

Padahal, Indonesia adalah negara dengan letak geografis yang sangat beragam dan sangat luas, sehingga setiap kebijakan memerlukan perencanaan yang baik untuk dapat diimplementasikan di lapangan. Hal ini terlihat, tolok ukur evaluasi setiap Permendag tidak dilakukan dengan baik tetapi cenderung menimbulkan kepanikan dan kelangkaan minyak goreng. “Di lapangan justru timbul kepanikan dan kelanggkaan minyak goreng. Ini merupakan dampak dari kebijakan tidak konsisten,” kata Hotman.

Menurut Hotman, sebenarnya, bahan baku minyak goreng tidak menjadi masalah dalam memenuhi ketersediaan minyak goreng, jika Pemerintah dapat melakukan tata kelola industri minyak goreng dengan memperhatikan ketersediaan bahan baku dengan kapasitas produksi minyak goreng itu sendiri. Masalahnya, negara tidak mempunyai pabrik minyak goreng dan distribusi minyak goreng juga tidak terkelola oleh negara.

“Ya tentu dampaknya besar, meskipun tersedia bahan baku untuk diolah, namun pemerintah tidak siap untuk mengolahnya. Pada akhirnya pemerintah akan meminta pihak lain untuk memproduksi minyak goreng,” katanya.

Proses produksi minyak goreng tentunya memerlukan waktu yang cukup, karena harus mempersiapkan pabrik yang memproduksi minyak goreng dengan harga yang dipatok oleh pemerintah. Pabrik minyak goreng tentunya memerlukan perubahan-perubahan spesifikasi tertentu agar dapat memproduksi minyak goreng sesuai spek tertentu.

“Proses persiapan ini tentunya tidak mudah, di saat harga CPO dan turunannya nilai pasarnya sangat tinggi. Begitu juga harga minyak goreng akan terpengaruh dengan harga pasar yang tinggi. Pabrik minyak goreng di dalam negeri kesulitan dalam memperoleh CPO murah untuk diolah menjadi minyak goreng dengan harga yang ditetapkan dengan HET oleh pemerintah,” jelas Hotman.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More