OJK Beberkan Tantangan Hak Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang

Kamis, 01 September 2022 - 20:35 WIB
Pertama, bentuk perikatan yang dipersyaratkan yang belum diatur secara

jelas. Saat ini jenis HAKI yang memiliki dasar hukum perikatan yang jelas hanya Hak Cipta dan Paten sebagaimana UU Hak Cipta dan UU Paten yaitu berupa pengikatan secara fidusia. Sementara jenis HAKI yang lain belum diatur dasar hukum perikatannya.

Kedua, dibutuhkan Pedoman Penilaian atas nilai ekonomis yang masih perlu dikaji dan diatur oleh berbagai pihak yang ahli dalam bidang HAKI, mengingat saat ini belum ditetapkan rumus baku penilaian HKI yang dapat dijadikan dasar penilaian jaminan oleh bank.

Ketiga, Lembaga Penilai atas nilai ekonomis yang melekat pada HAKI perlu ditetapkan sebab saat ini belum terdapat lembaga penilai yang khusus menilai HAKI sebagai acuan bank. Keempat, Penetapan tata cara Eksekusi HAKI dan juga lembaga yang membantu dalam melaksanakan eksekusi HAKI yang dijadikan agunan.

Kelima, Secondary Market yang belum tersedia sehingga pada saat eksekusi tidak dapat dilakukan penjualan yang efektif, sehingga Bank kesulitan untuk mendapatkan pengembalian atas kredit/pembiayaan yang telah diberikan.

Namun demikian, dilihat dari peraturan OJK yang berlaku saat ini, secara prinsip tidak terdapat larangan pada ketentuan OJK dalam menjadikan HAKI sebagai agunan dari kredit/pembiayaan, namun terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan, antara lain Valuasi, Pengikatan HAKI dan Eksekusi.



Dengan demikian, OJK mendukung secara penuh implementasi HAKI sebagai salah satu objek jaminan utang, tentunya dengan tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik di sektor jasa keuangan.

"Kami juga telah menyiapkan kerangka regulasi HKI sebagai agunan yang saat ini sedang dikaji dan disusun oleh tim pengaturan sehingga akan membantu mempercepat implementasi HAKI yang menurut kami memang cukup dinanti-nantikan pegiat industri kreatif," pungkas Dian.
(nng)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More